Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menanggapi fenomena pembayaran non tunai atau cashless melalui Qris. Dia menyinggung peristiwa sebuah toko yang menolak transaksi tunai dari lansia yang tidak memiliki dompet digital, sehingga tidak bisa melakukan pembayaran dengan metode cashless.
Berdasarkan pengalaman pribadinya, metode cashless juga pernah menyulitkan. Dia ditolak menggunakan uang tunai saat makan di restoran, dengan alasan kebijakan dari atasan.
Advertisement
"Katanya, ketentuannya seperti itu dari atasan. Padahal, atasan mereka itu adalah warga negara biasa. Karena itu, dia tidak boleh buat Undang-undang yang mengikat warga negara lain. Kalau semua orang boleh buat aturan seperti itu, dipastikan akan terjadi carut-marut. Wibawa negara sebagai negara hukum akan sangat dilemahkan,” tegas Saleh seperti dikutip dari keterangan diterima, Jumat (26/12/2025).
Saleh mengakui, Qris adalah buah kemajuan teknologi. Namun dia mewanti bahwa tidak semua pihak bisa menggunakan atau memilikinya.
“Bagaimana kalau dia hanya punya tunai? Padahal, menurut UU, setiap orang harus menerima pembayaran pakai uang tunai. Hanya dikecualikan jika uang tersebut diduga palsu. Dan yg menduga, harus membuktikannya. Jika tidak ada bukti bahwa uangnya palsu, tidak ada alasan untuk menolak pembayaran tunai,” jelas dia.
Saleh pun mendorong pejabat berwenang bersikap tegas. Sebab, banyak tempat yang saat ini hanya menyediakan metode pembayaran cashless.
"Menteri Keuangan dan Gubernur BI harus turun tangan. Apalagi, sudah banyak orang yang kritis dan mencermati masalah ini. Jangan lemah dalam menegakkan aturan. Apalagi, aturan tersebut secara eksplisit disebutkan di dalam Undang-undang,” dia menandasi.
Aturan Penggunaan Uang Tunai
Sebagai informasi, kata dia, di dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, terutama di dalam pasal 16 ayat (1), pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan secara eksplisit sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengedarkan Rupiah kepada masyarakat.
Pasal 33
(1) Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Viral Toko Tolak Pembayaran Tunai
Sebelumnya, media sosial diramaikan oleh beredarnya potongan video yang menunjukkan seorang pria meluapkan kemarahannya usai seorang lanjut usia diduga tidak dapat bertransaksi tunai memakai rupiah di salah satu gerai Roti’O. Pembayaran di gerai itu memakai metode pembayaran non-tunai atau cashless.
Seiring hal itu, produsen Roti’O menyampaikan permohonan maaf lewat akun instagram @rotio.indonesia. Manajemen Roti’O menyebutkan, pemakaian aplikasi dan transaksi non-tunai di gerai untuk memberikan kemudahan dan memberikan berbagai promo.
"Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami," demikian seperti dikutip.
Manajemen Roti’O mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi internal supaya ke depan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.
"Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami," demikian seperti dikutip.