Liputan6.com, Jakarta - Penanganan pasca-bencana alam di Indonesia sering kali terjebak pada pola yang berulang dan kurang menyentuh akar permasalahan keselamatan jangka panjang bagi para korban.
Pemerintah kerap melupakan aspek historis kebencanaan dan memaksakan upaya rekonstruksi atau pemulihan di lokasi yang sama (restorasi), padahal kondisi bentang alam sering kali sudah berubah total dan tidak lagi layak huni.
Advertisement
Hal ini menjadi sorotan utama Pakar Hukum Kehutanan Sadino yang menekankan bahwa langkah mitigasi bencana tidak boleh hanya berhenti pada antisipasi semata, tetapi harus disertai tindakan nyata yang terukur saat bencana itu benar-benar terjadi.
Menurut Sadino, kelemahan mendasar dalam manajemen bencana di tanah air adalah pendeknya ingatan kolektif terhadap sejarah bencana di suatu wilayah.
"Kan bisanya hanya antisipasi, mencegah supaya tidak terulang. Tetapi di kita juga sejarah dalam konteks bencana itu sering juga dilupakan. Karena kapan lagi terjadi itu belum tahu," ungkap Sadino kepada Liputan6.com, Rabu 24 Desember 2025
Ketidakpastian inilah yang seharusnya mendorong pemerintah untuk lebih taat pada tata lingkungan yang baik, termasuk pemanfaatan hutan yang lestari dan bukan untuk dihabiskan.
Namun, ketika bencana sudah melanda, teori antisipasi tidak lagi relevan bagi masyarakat yang sudah menjadi korban. Sadino menegaskan bahwa tindakan pemerintah harus realistis melihat kondisi korban yang kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.
Ia mengkritisi wacana rekonstruksi ulang di zona merah atau titik nol bencana yang sering didengungkan. Menurutnya, memaksakan masyarakat untuk kembali hidup di tempat yang telah hancur seperti area semburan atau longsor adalah tindakan yang kurang bijaksana.
"Karena masyarakat ini adalah sekarang sudah korban. Bahkan belum tentu dia bisa hidup di tempat semburan," papar Sadino.
Ia menilai, solusi paling manusiawi dan logis secara teknis bukanlah membangun kembali puing-puing di lokasi yang sama, melainkan memindahkan masyarakat ke lokasi baru yang lebih aman.
Keraguan ini muncul karena restorasi wilayah terdampak belum tentu berhasil mengembalikan fungsi lingkungan seperti sedia kala, sementara kebutuhan hidup masyarakat terus berjalan mendesak.
Trauma Psikologis dan Perubahan Bentang Alam
Selain aspek kebijakan, Sadino menyoroti dua faktor krusial mengapa rekonstruksi di lokasi bekas bencana sulit dilakukan yakni trauma psikologis korban dan kerusakan permanen pada struktur tanah.
Dari sisi psikologis, membiarkan korban tinggal kembali di lokasi kejadian akan memicu ketakutan yang berkepanjangan.
Setiap kali hujan turun atau tanda-tanda alam muncul, memori kelam tentang bencana tersebut akan kembali menghantui.
"Bagaimana dia akan tidak ada ketakutan jika terjadi hujan. Kalau dia melihat pada saat kondisi terjadi bencana itu begitu dasar," ujar Sadino.
Oleh karena itu, iya juga menyarankan pemindahan atau relokasi menjadi prioritas utama untuk memutus rantai trauma tersebut.
"Makanya dulu kalau terjadi bencana biasanya dipindahkan. Supaya dia tidak ingat masa di mana dia mengalami seperti itu," tambahnya.
Dari sisi fisik lingkungan, Sadino memberikan contoh konkret perubahan ekstrem yang terjadi di wilayah seperti Tapanuli Tengah, di mana perkampungan yang dulunya padat penduduk kini telah berubah menjadi hamparan tanah liat dengan kedalaman mencapai satu hingga dua meter.
Dalam kondisi seperti ini, tanah tersebut sudah tidak mungkin lagi diolah untuk produksi maupun tempat tinggal.
"Terus apa mau diapakan? Apakah dia diolah bisa untuk produksi, bisa? Tidak mungkin. Karena dia aliran sungainya pun bergeser. Yang tadinya dia kampungnya dia jadi sungai," terang Sadino.
Perubahan topografi yang drastis ini menjadikan upaya restorasi fisik menjadi sangat mahal, memakan waktu lama, dan berisiko gagal, sehingga tidak sebanding dengan urgensi kebutuhan tempat tinggal warga.
Kendala Batas Wilayah dan Urgensi Relokasi
Sadino memaparkan masalah teknis administratif yang kerap luput dari perhatian, yaitu hilangnya batas-batas kepemilikan tanah akibat tertimbun material bencana.
Ketika sebuah wilayah tersapu longsor atau banjir bandang, patok-patok tanah hilang, membuat klaim kepemilikan lahan menjadi sumber konflik baru yang rumit.
"Terus bagaimana dia harus membagi tanah? Sekarang misalnya punya saya atau punya Anda, ini aja batasannya sudah nggak ada. Nyari patoknya di mana batas wilayahnya? Karena di situ sudah tertimbun tanah semua. Ini kan sebenarnya tidak mudah," katanya.
Kondisi kacau balau ini membuat opsi rekonstruksi di tempat (in-situ) menjadi semakin tidak realistis. Sadino menekankan bahwa pemerintah harus mengambil peran sentral untuk menyiapkan lahan baru yang "clean and clear" bagi para korban.
Solusi ini bukan hanya soal memindahkan fisik manusia, tetapi juga membangun kembali kehidupan sosial ekonomi mereka di tempat yang bebas dari bayang-bayang bencana.
"Jadi memang solusinya itu bukan hanya rekonstruksi ulang daerah-daerah tersebut, tapi bagaimana cara pemerintah memindahkan masyarakat di situ ke tempat yang baru karena biar dia tidak merasa trauma yang sama akan terjadi hal yang sama," jelas Sadino.
Ia mengingatkan bahwa penataan ulang di lokasi baru juga merupakan tantangan tersendiri yang harus dipikirkan matang-matang. Namun, langkah pertama yang paling krusial adalah keberanian pemerintah untuk memutuskan relokasi demi keselamatan rakyat.
"Makanya yang lebih mudah adalah rekonstruksi. Dalam konteks ini sebenarnya mencari tempat baru yang lebih, yang tidak terdampak," pungkasnya.
Langkah ini dianggap sebagai satu-satunya jalan keluar yang menjamin keamanan warga sekaligus kepastian hukum atas tempat tinggal mereka di masa depan.