UMP Jambi 2026 Naik 7,3%, Ini Imbauan Gubernur Al Haris

Gubernur Jambi Al Haris mengumumkan hasil keputusan UMP dan UMK 2026.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 24 Desember 2025, 20:30 WIB
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jambi Al Haris mengumumkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi atau UMP 2026 Jambi ditetapkan naik 7,3% menjadi Rp 3,4 juta. Kenaikan juga berlaku untuk Upah Minuman Sektoral Provinsi (UMSP) perkebunan yang bertambah 8,3% menjadi Rp 3,5  juta, demikian juga UMSP pertambangan minyak dan gas (migas).

Ia menuturkan, hasil keputusan UMP dan UMK 2026 tersebut wajib dipatuhi semua perusahaan karena sesuai kesepakatan yang dibuat oleh Dewan Pengupahan Jambi.

"Ini sudah rapat dewan pengupahan dan itu gabungan dari serikat pekerja, unsur perusahaan Apindo, jadi merekalah yang rapat, harus dipatuhi semua perusahaan dan memang tugas kita memberikan kesejahteraan dan harapan yang baik terhadap masa depan pekerja di Jambi," ujar Gubernur Al Haris di Jambi, Rabu, (24/12/2025), seperti dikutip dari Antara.

Al Haris menuturkan, besaran kenaikan UMP sebesar 7,3% menjadi Rp 3,4 juta, kenaikan juga berlaku pada Upah Minuman Sektroral Provinsi (UMSP) perkebunan yang naik 8,3% menjadi Rp 3,5 juta, dan UMSP pertambangan minyak dan gas (migas) dengan nilai yang sama dengan sektor perkebunan.

Selain di tingkat provinsi, sejumlah kabupaten dan kota turut menetapkan upah 2026. Wilayah yang menetapkan besaran upah meliputi Kabupaten Muaro Jambi dengan jumlah kenaikan mencapai 8 persen (Rp 3,6 juta), Tanjung Jabung Barat 6,6 persen (Rp 3,5 juta), Tanjung Jabung Timur 7,7 persen (Rp 3,4 juta), Kota Jambi 7,2 persen (Rp 3,8 juta), dan Kabupaten Sarolangun 6,3 persen (Rp 3,5 juta).

Khususnya kabupaten Sarolangun, Dewan Pengupahan di wilayah itu turut menetapkan kenaikan UMSK sektor perkebunan sebesar 6,5 persen (Rp 3,5 juta) dan UMSK pertambangan sebesar 7,1 persen (Rp 3,6 juta).

Gubernur Al Haris menuturkan, terdapat enam wilayah di Jambi yang akan menggunakan acuan UMP karena tidak memberikan usulan akibat belum memiliki Dewan Pengupahan. Enam daerah itu adalah Kabupaten Batang Hari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh.

"Kabupaten/kota yang tidak memberikan usulan artinya tetap menggunakan UMP Provinsi Jambi. Lima daerah tidak mengusulkan artinya ikut UMP Provinsi Jambi," ujar Gubernur Al Haris.

Apindo Sebut Penetapan Upah Sektoral Harus Mengacu Perkembangan Usaha

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani dalam Konferensi pers Indonesia Economic Outlook Apindo 2026, di Permata Kuningan Jakarta, Senin (8/12/2025). (Liputan6.com/Tira)

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penetapan upah sektoral tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Penetapan upah harus menyesuaikan dengan perkembangan usaha di sektor usaha tersebut.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto menyampaikan, penetapan nilai alfa dalam formula upah sektoral perlu ditelisik secara detail. Pertumbuhan sektor usaha harus menjadi salah satu acuannya.

"Dalam penetapan upah minimum sektoral, kita dunia usaha mengusulkan agar nilai alfa yang ditetapkan dengan mempertimbangkan sektor mana yang tumbuh dan tidak," kata Darwoto dalam Konferensi Pers, di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

"Karena sektor ini artinya sektor itu kalau tumbuh mungkin bisa diterapkan pada sektor. Tapi kalau sektor itu tidak tumbuh, sama-sama ya enggak mungkin diterapkan upah minimum sektoral," ia menambahkan.

Darwoto menegaskan, usulan Apindo ini bertujuan untuk menjaga daya saing di masing-masing sektor tersebut. Misalnya, sektor padat karya yang sensitif terhadap kenaikan biaya tenaga kerja, seperti upah.

Dia turut mengusulkan adanya evaluasi terhadap sektor usaha yang perlu ditetapkan upah minimum. "Kami berharap juga pemerintah memberikan guidance yang jelas bagaimana penetapan sektor ke depan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan agar kebijakan pengupahan, upah minimum sektor dilaksanakan lebih transparan, objektif, dan sesuai dengan kondisi real dunia usaha," beber dia.

Upah Minimum Ditentukan Per Provinsi

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penetapan upah minimum tidak bisa ditetapkan setara secara nasional. Namun, perlu diterapkan berdasarkan perkembangan ekonomi daerah dan sektor usaha masing-masing.

Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani menyampaikan, penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam porsi pengupahan perlu mengacu pada data Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS).

"Hal ini untuk menjaga agar kebijakan pengumpahan itu tetap adil, transparan dan mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya," kata Shinta dalam konferensi pers, di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya