Niat Farhat Abbas Jadi Capres Independen Kandas di MK

Keinginan Farhat Abbas maju dalam Pilpres 2014 dari jalur independen dipastikan gagal.

oleh Oscar Ferri diperbarui 27 Jun 2013, 17:29 WIB
Keinginan Farhat Abbas maju dalam Pilpres 2014 dari jalur independen dipastikan gagal. Mahkamah Konstitusi (MK) 'menggagalkan' keinginan pengacara kondang itu.

MK menolak permohonan uji materiil UU Pilpres yang diajukan Farhat. "Memutuskan menolak permohonan pemohon secara keseluruhan," kata Ketua Majelis Konstitusi Akil Mochtar saat membacakan putusan di MK, Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Farhat menggugat sejumlah pasal dalam UU Pilpres itu yakni Pasal 1 ayat (4), Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13. Pasal-pasal tersebut dinilai Farhat telah menghalanginya untuk maju mencalonkan diri sebagai Presiden pada Pilpres 2014.

Kuasa hukum Farhat, Windu Wijaya, menyatakan permohonan ini diajukan karena kliennya merasa dirugikan hak konstitusionalnya. Lantaran tak dapat maju dalam Pilpres 2014 dari jalur indepeden. "Sehingga pemohon tidak diberi kesempatan membangun masyarakat, bangsa, dan negara," papar Windu.

Selain Farhat, pemohon dalam uji materi dalam perkara Nomor 46/PUU-XI/2013 adalah Iwan Piliang sebagai Pemohon II. (Ary/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya