Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait ekspor emas mulai hari ini, Selasa (23/12/2025). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar atas komoditas emas.
PMK ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 17 November 2025 dan diundangkan pada 9 Desember 2025. Sesuai ketentuan perundang-undangan, regulasi mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan, sehingga efektif per hari ini.
Advertisement
Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan langkah pengendalian ekspor emas sekaligus memperkuat penerimaan negara. Pengenaan bea keluar dilakukan secara selektif, bergantung pada jenis dan bentuk produk emas yang diekspor.
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia menghadapi tantangan berkurangnya cadangan bijih emas. Di sisi lain, harga emas global mengalami lonjakan signifikan hingga mencapai USD 4.076,6 per troy ounce pada November 2025.
“Sejalan dengan prioritas pengembangan ekosistem bullion bank Indonesia, kebutuhan pasokan emas di domestik meningkat. Oleh karena itu, diperlukan instrumen kebijakan bea keluar untuk mendukung ketersediaan suplai emas di Indonesia,” ujar Menkeu.
Rentang Tarif Bea Keluar
Penerapan bea keluar emas ini juga sejalan dengan Pasal 2A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dalam aturan tersebut, bea keluar diberlakukan untuk menjaga ketersediaan barang di dalam negeri serta menstabilkan harga komoditas tertentu.
Selain itu, kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi, mendukung terpenuhinya kebutuhan emas dalam ekosistem bullion bank nasional, memperkuat pengawasan tata kelola transaksi emas, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Dalam PMK 80 Tahun 2025, pemerintah mengelompokkan emas ekspor ke dalam empat kategori dengan rentang tarif bea keluar yang berbeda. Produk emas jenis dore atau emas dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, serta bentuk sejenis dikenakan tarif tertinggi, yakni 12,5 hingga 15 persen.
Sementara itu, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa seperti granules selain dore dikenai tarif 10 hingga 12,5 persen. Kebijakan tarif ini disesuaikan dengan karakteristik produk dan tingkat pengolahan emas.
Dihitung Secara Ad Valorem
Adapun emas atau paduan emas dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bars yang juga tidak ditempa dikenakan tarif bea keluar lebih rendah, yakni 7,5 sampai 10 persen. Tarif yang sama juga berlaku untuk minted bars, yaitu emas batangan hasil cetak dengan desain tertentu.
Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa penghitungan bea keluar emas dilakukan secara ad valorem, yakni berdasarkan persentase dari harga ekspor. Harga referensi emas ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan mengacu pada harga mineral acuan.
Sementara itu, Harga Patokan Ekspor (HPE) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Perhitungan bea keluar mencakup tarif, jumlah satuan barang, harga ekspor per satuan, serta nilai tukar mata uang.
Pengenaan bea keluar dan jangka waktu penerapannya atas ekspor emas dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral maupun perdagangan.
Dengan berlakunya kebijakan ini mulai hari ini, para eksportir emas diharapkan telah menyesuaikan aktivitas ekspor dan kewajiban kepabeanan sesuai aturan terbaru pemerintah.