Deretan Kasus Narkoba di Bandung Sepanjang 2025, Pengedar Sabu 1 Kg Ditangkap Jelang Natal dan Tahun Baru

Polisi mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Bandung, Jawa Barat sepanjang tahun 2025.

oleh Arya PrakasaDiterbitkan 23 Desember 2025, 11:09 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Bandung, Jawa Barat sepanjang tahun 2025. Polisi menyebut tren kasus tersebut masih relatif sama apabila dibandingkan dengan tahun 2024 lalu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, salah satu pengungkapan kasus terbesar yaitu, terbongkarnya sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan obat-obatan tertentu. Kasus tersebut disebut sedikit meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

"Hampir relatif sama, jadi pada tahun lalu juga saya merilis, memang cukup besar juga, tapi memang rata-rata masih sama. Hanya mungkin ada peningkatan mungkin di jenis-jenis obat-obat yang keras di tahun ini di perumahan, nah itu yang cukup besar pada saat itu," kata Budi di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Selasa 23 Desember 2025.

Budi mengatakan, Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika cukup banyak tahun ini. Kasus tersebut terdiri dari, 175 kasus, daun ganja kering sebanyak 17 kasus, tembakau sintetis sebanyak 57 kasus, narkotika ekstasi sebanyak 15 kasus, dan obat-obatan tertentu sebanyak 22 kasus.

"Barang bukti jumlahnya kurang lebih sabu-sabu 4.653 gram atau 4 kilo lebih sabu-sabu, untuk daun ganja sebanyak 14.095 atau 14 kilo, kemudian tembakau sintetis sebanyak 12.000 gram atau 12 kilo juga, bahan tembakau sintetis cair 995 ml, bahan tembakau sintetis bubuk sebanyak 226 gram, ekstasi sebanyak 4.112 butir, psikotropika sebanyak 902 butir, dan obat-obatan tertentu kurang lebih 3.054.500 butir," jelas Budi.

Pengungkapan Kasus Sabu 1 Kg

Di samping itu, kata Budi, kasus terbaru yang berhasil diungkap dalam rangka pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, yaitu pengagalan peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka berinisial RFR telah ditemukan sabu seberat 1 kilogram yang akan diedarkan di Kota Bandung.

"Pengungkapan kasus jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilo ya, tepatnya 1.018 gram, itu sabu-sabunya, yaitu dengan tersangka atas nama RFR, laki-laki umur 18 tahun. Itu yang ditangkap pada hari Jumat, tanggal 5 Desember 2025, jam 7 malam di daerah Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung," ucap Budi.

Budi menjelaskan, tersangka RFR datang dari Jakarta menuju Bandung setelah membawa narkotika jenis sabu yang didapat salah seorang tersangka yang masih dalam pengejaran. Dari hasil pemeriksaan polisi, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Bandung.

"Jadi perannya adalah sebagai pengedar. Dia dapat barangnya dari Jakarta. Tapi ini masih ada tersangka lain, yaitu inisial K, masih kita lakukan pengejaran. Jadi hasil pengakuannya, yang bersangkutan mendapat dari K di Jakarta," kata Budi.

Tersangka RFR dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. RFR juga terancaman hukuman mati akibat perbuatannya.

"Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup," kata Budi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya