KPK Ungkap Modus Jaksa Peras WN Korea Selatan hingga Kena OTT di Banten

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan di tiga wilayah dalam sehari, yakni pada Rabu, 17 Desember 2025. Salah satunya di Banten, dengan penangkapan jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap Warga Negara Korea Selatan.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 19 Desember 2025, 15:03 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan di tiga wilayah dalam sehari, yakni pada Rabu, 17 Desember 2025. Salah satunya di Banten, dengan penangkapan jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap Warga Negara Korea Selatan. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tiga wilayah dalam sehari, yakni pada Rabu, 17 Desember 2025. Salah satunya di Banten, dengan penangkapan jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap Warga Negara (WN) Korea Selatan. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, kasus ini bermula dari perkara pidana umum yang sedang bergulir di persidangan. Dalam prosesnya, seorang warga Korea Selatan justru menjadi korban dugaan pemerasan oleh aparat penegak hukum. 

"Di mana modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

KPK pun turun tangan melakukan OTT, hingga menangkap sebanyak sembilan orang, terdiri dari jaksa, penasihat hukum, hingga penerjemah. Mereka diduga melakukan permufakatan jahat untuk tindak pidana pemerasan.a

"Kemudian KPK melakukan kegiatan tertangkap tangan kepada para oknum di Kejaksaan yang bersama-sama dengan pihak atau penasihat hukum, dan juga ahli bahasa atau penerjemah yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban, yaitu warga negara asing dari Korea Selatan dan koleganya," ucap dia.

 

 

 

 

 

Dinilai Bukan Kasus Biasa

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Budi menyebut, penanganan kasus ini tidak bisa dianggap biasa. Sebab, selain menyangkut aparat penegak hukum, korbannya adalah warga negara asing.

"Tentu kita ingin menjaga bagaimana citra Indonesia di mata dunia internasional. Di mana dalam konteks pemberantasan korupsi, salah satu pengukuran di skala internasional, kita menggunakan CPI, Corruption Perception Index, yang dikeluarkan oleh Transparency International," ujarnya.

Lebih lanjut, KPK juga mengulas kehadiran jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam proses awal penanganan perkara, sebagai sinyal komitmen bersama memberantas korupsi. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan kasus jaksa yang ditangani berjalan secara transparan dan profesional .

"Tentu ini juga menjadi concern tentunya dan kami meyakini dengan kehadiran para pejabat dari Kejaksaan Agung. Tadi malam itu juga menjadi bentuk komitmen dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para oknum Jaksa bersama-sama dengan penasihat hukum dan juga ahli bahasa atau penerjemah," tandas dia.

Sebelumnya, Operasi Tangkap Tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Tangerang, menciduk total 9 orang. Salah seorang di antaranya adalah seorang jaksa.

Menindaklanjuti hal itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan proses hukum oknum tersebut saat ini sudah diserahkan kepada institusi asalnya.

"Kami ingin menyampaikan bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Jumat (18/12/2025).

Sita Uang Rp 900 juta

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

 

Menurut Asep, informasi yang diterima dari Kejaksaan Agung, bahwa yang bersangkutan saat ini sudah berstatus tersangka. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat penyidikan terhadap oknum tersebut.

"Kemudian kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung dan ternyata di sana sudah, memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit surat perintah penyidikannya," jelas Asep.

Asep memastikan, KPK akan terus memonitor terhadap oknum jaksa terkait. Namun secara prosedur penindakan, hal itu akan dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung.

"Untuk kelanjutannya penyidikannya tentunya nanti akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung. Ini tentunya dalam rangka sinergisitas penanganan tindak pidana korupsi antara aparat penegak hukum dalam hal ini KPK dengan Kejaksaan Agung," Asep menandasi.

Selain satu oknum jaksa, dalam kasus ini terdapat 6 pihak swasta dan dua pengacara.

Total barang bukti diamankan senilai Rp 900 juta.

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya