UMP Ditetapkan Paling Lambat 24 Desember 2025, Pengusaha Protes Terlalu Mepet

Menghitung UMP 2026 dengan tenggak waktu hanya sepekan terbilang sangat minim. Pengusaha butuh waktu untuk mengalokasikan anggarannya.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 17 Desember 2025, 18:32 WIB
Karyawan perkantoran berjalan kaki bergegas pulang di Kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (30/11/2022).Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pengupahan, proses akan ditindaklanjuti oleh masing-masing gubernur dengan menetapkan UMP 2026, paling lambat 24 Desember 2025. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap pemerintah bisa mengalokasikan waktu lebih banyak untuk penetapan upah minimum provinsi 2026 atau UMP 2026.

Adapun setelah Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pengupahan, proses akan ditindaklanjuti oleh masing-masing gubernur dengan menetapkan UMP 2026, paling lambat 24 Desember 2025.

"Tentunya kami berpendapat bahwa seolah-olah penetapan untuk tanggal 24 ini memang dirasa terburu-buru," ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jamsos, dan K3 DPP Apindo DKI Jakarta, Nurjaman kepada Liputan6.com, Rabu (17/12/2025).

Nurjaman menilai, waktu 8-9 hari untuk penghitungan upah minimum setelah PP Pengupahan keluar per 16 Desember 2025 terbilang sangat minim. Pasalnya, kelompok pengusaha pun butuh masukan dan pandangan untuk mengalokasikan anggarannya dalam memfasilitasi kenaikan gaji pegawai.

"Oleh karena itu, kami memohon kepada pemerintah agar penetapannya pun juga diberikan waktu yang agak senggang. Kenapa demikian, ya tentu kami juga harus mendapatkan sosialisasi dari pemerintah terkait dengan PP tersebut, jadi supaya kita tidak terburu-buru," pintanya.

"Dan kami berharap hendaknya pemerintah memberikan tenggang waktu yang cukup lumayan. Minimal dua minggu untuk penetapannya. Walaupun memang keputusan tersebut akan berlaku di Januari, tetapi kan implementasinya pun tidak harus Januari," kata Nurjaman.

 

Penetapan UMP Paling Lambat 24 Desember

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, di Kantor Kemnaker, Rabu (12/11/2025). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Pasca Prabowo meneken PP Pengupahan, masing-masing pemerintah daerah diberikan wewenang untuk menghitung besaran UMP 2026 sesuai perekonomian daerahnya. Untuk kemudian diputuskan sebelum 24 Desember 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, usai Peraturan Pemerintah terkait Pengupahan (PP Pengupahan) diteken oleh Presiden Prabowo Subianto, Dewan Pengupahan Daerah akan melakukan kajian terkait dengan kondisi masing-masing daerah.

Untuk menentukan besaran Alpha yang jadi komponen penghitungan upah minimum tahun depan. Adapun rumus perhitungan UMP 2026 yakni Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi), dengan rentang Alpha antara 0,5-0,9.

 

Ditetapkan oleh Gubernur

Jika hasil perhitungan sudah keluar, selanjutnya Dewan Pengupahan Daerah diminta untuk mengusulkan besaran kenaikan UMP 2026 kepada pimpinan daerah masing-masing, untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur.

"Itu batas waktu tanggal 24 Desember 2025. Formulanya tidak ada yang berubah, dari formula bahwa kenaikan upah sama dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali Alpha," ujar Menaker Yassierli di kantornya, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Lebih lanjut, ia pun memastikan bahwa setiap daerah bakal menaikan upah minimumnya di tahun depan, meskipun pertumbuhan ekonominya negatif. Pernyataan itu seolah memastikan upah minimum provinsi di daerah-daerah seperti Papua Tengah dan Papua Barat yang ekonominya minus pada kuartal III 2025, tidak akan turun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya