Kasus Pembalakan Liar di Sumatera Naik ke Penyidikan, 1 Perusahaan Terlibat

Pembalakan liar menjadi pemicu banjir bandang di tiga provinsi di Sumatera.

oleh Lizsa EgehamDiterbitkan 16 Desember 2025, 06:56 WIB
video viral kayu glondongan saat Banjir Bandang di Sungai Batang Toru. (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Satu perusahaan atau korporasi yang terlibat kasus kasus pembalakan liar di Sumatera dinaikkan statusnya ke penyidikan. Pembalakan liar menjadi pemicu utama banjir bandang di tiga provinsi di Sumatra.

"Dari hasil pendalaman di lapangan terkait dengan tindak lanjut sesuai arahan Presiden untuk pendalaman terkait pembalakan, saat ini kita sudah menaikkan sidik satu korporasi," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara Jakarta, Senin (15/12/2025).

Polri juga sedang mendalami perusahaan lain yang terlibat dalam aktivitas pembalakan liar. Listyo menyebut ada dua perusahaan lainnya yang akan disidik Polri.

"Kita sedang mendalami proses yang lain. Kemungkinan ada dua lagi yang akan kita naikkan nanti secara bertahap," ujarnya.

Menurut dia, Polri bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan untuk menindak tegas pelaku pembalakan liar yang merusak hutan di Indonesia. Listyo berjanji akan segera mengumumkan nama-nama perusahaan tersebut.

"Nanti kalau sudah naik sidik baru kita umumkan," jelas Listyo.

Janji Tegas Tindak Perusahaan Langgar Izin Konsesi

Patut diketahui, banjir bandang yang menghantam wilayah Garoga, khususnya di Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menyebabkan kerusakan yang meluas dan parah. Tampak dalam foto, seorang warga mengumpulkan barang-barangnya dari rumahnya yang rusak akibat banjir bandang di Garoga, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis 4 Desember 2025. (YT HARIONO/AFP)

Kapolri menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi tegas untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan izin konsesi. Untuk itu, Polri akan melakukan penindakan hukum sesuai arahan Presiden.

"Saya kira tadi sudah jelas dan tegas bahwa terkait perusahaan-perusahaan yang diberikan konsesi namun didalam prosesnya melanggar aturan atau tidak ada konsesi sama sekali dan melanggar aturan ya kita lakukan penindakan hukum," tutur dia.

"Saya kira perintahnya sudah jelas dan tegas dari Pak Presiden dan akan kita laksanakan," sambung Listyo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya