Kronologi Lengkap Pasutri Tewas Dibunuh di Lampung hingga Pelaku Ditangkap

Nasib tragis menimpa pasangan suami istri (Pasutri) berinisial RO (54) dan SI (50). Keduanya ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya di Pekon Way Pring, Lampung.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 15 Desember 2025, 02:09 WIB
Tampang pelaku pembunuh pasutri di Tanggamus, Lampung, Aman Atmajaya (kiri) dan Ari Jupen Anggara (kanan). (Dok. Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Nasib tragis menimpa pasangan suami istri (Pasutri) berinisial RO (54) dan SI (50). Keduanya ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Sabtu malam (13/12/2025).

Belakangan terungkap, keduanya tewas dibunuh oleh dua pelaku yang tak lain adalah tetangganya sendiri, yakni Aman Atmajaya (34) dan Ari Jupen Anggara (30).

Peristiwa berdarah itu pertama kali diketahui setelah sejumlah warga mendengar suara erangan dari dalam rumah korban sekitar pukul 23.15 WIB.

Saat itu, beberapa warga yang tengah bermain kartu di samping rumah korban sempat mengecek sumber suara, namun lampu rumah dalam kondisi mati dan suara mengerang tiba-tiba berhenti.

“Beberapa saksi sempat mendengar suara seperti orang menggigil dari dalam rumah korban. Namun saat dicek bersama-sama, suara tersebut sudah tidak terdengar lagi,” kata Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Minggu (14/12/2025).

Tak berselang lama, suara erangan kembali terdengar. Warga kemudian menghubungi anak korban, AR (24), yang saat itu sedang berada di luar rumah.

Bersama warga lainnya, anak korban mengecek ke dalam rumah dan mendapati kedua orang tuanya sudah tergeletak bersimbah darah di ruang tengah menuju dapur.

Melihat kondisi tersebut, anak korban langsung memecahkan kaca rumah untuk bisa masuk dan memastikan keadaan orang tuanya. Setelah itu, warga segera menghubungi pihak kepolisian.

 

Ditemukan Luka Akibat Sajam

Pelaku pembunuhan pasutri di Lampung Ditangkap (Foto: Ardi Munthe/Liputan6.com)

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan kedua korban mengalami sejumlah luka diduga akibat senjata tajam, terutama di bagian kepala dan tangan. Saat kejadian, kondisi rumah sudah dipenuhi warga yang berdatangan.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan saksi, hingga penelusuran jejak kaki di belakang rumah korban yang diduga merupakan bekas telapak kaki pelaku.

Penelusuran polisi pun mengarah kepada Aman Atmajaya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui memiliki luka sobek di tangan kiri dan betis kaki kanan.

Saat diinterogasi, Aman mengakui perbuatannya dan menyebut beraksi bersama Ari Jupen Anggara.

“Kedua pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah Pekon Way Pring,” ungkapnya.

 

Barang Bukti Disita

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua golok yang diduga digunakan saat aksi pembunuhan.

"Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polsek Pugung dan dilimpahkan ke Polres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," bebernya.

Kasus pembunuhan sadis itu masih terus didalami polisi guna mengungkap motif di balik aksi keji yang merenggut nyawa pasangan suami istri tersebut.

“Sabar ya, masih didalami. Baik motif maupun modus operandi masih kami gali dari hasil pemeriksaan,” tutup dia.

Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya