Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) atau dana bantuan sosial dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus didalami penyidik KPK. Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, idealnya, semua anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 bisa dipanggil untuk dimintai keterangan. Tujuannya, agar penanganan kasus berjalan transparan.
"Idealnya penyidik segera memanggil mereka agar ada kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut," ujar Tanak kepada awak media, seperti dikutip Minggu (14/12/2025).
Advertisement
Menurut Tanak, semua Anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum.
"Seperti 2 orang anggota Komisi XI (Satori dan Heri Gunawan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas dia.
KPK Segera Jadwalkan Pemanggilan Anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024
Merespons pernyataan Tanak, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan akan memeriksa jadwal pemanggilan terhadap seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024.
"Nanti kami cek kalau untuk penjadwalan pemeriksaan saksi apakah masih ada lagi atau selesai," imbuh Budi.
Budi menyatakan, saat ini proses pemberkasan tersangka Satori dan Heri Gunawan terus berjalan. Dia memberi sinyal, kedua tersangka itu bakal dijebloskan ke jeruji besi dalam waktu dekat.
"Secepatnya penyidik akan melakukan penahanan, berkas-berkas on progres sedang dilengkapi tentu juga agar proses penyidikan atau penanganan perkara ini juga bisa tuntas serta memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," jelas Budi.
Budi menambahkan, penyidik juga mendalami segala aspek terkait dugaan rasuah pemberian CSR BI dan OJK. Salah satunya terkait penyaluran dana bantuan sosial yang diterima Anggota Komisi XI. Salah satu yang didalami apakah disalurkan sesuai peruntukannya atau tidak.
"Penyidik mendalami dan meminta keterangan sejumlah pihak yaitu para anggota DPR khususnya di Komisi XI untuk mendalami apakah program dari PS (Program Sosial) BI dan OJK ini dipergunakan sebagaimana mestinya atau ada dugaan penyimpangan seperti halnya dilakukan oleh saudara ST dan HG," tambah Budi.
Budi menegaskan, KPK tidak pernah menutup kemungkinan peluang adanya tersangka baru dan penerapan pasal suap.
"Ini yang masih terus didalami termasuk dalam proses-proses BI-OJK ini sebagai mitra dari Komisi XI DPR RI. Nah, ini kaitannya (pemberian) seperti apa. Dari sana kita bisa melihat apakah kemudian juga ada fakta-fakta yang bisa menjadi bukti baru untuk kemungkinan pengembangan penyidikan," Budi menandasi.
Latar Belakang Kasus
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) atau dana bantuan sosial dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPK baru menjerat Anggota DPR Komisi XI Satori dan Heri Gunawan atau Hergun, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski demikian, KPK sudah memanggil dan memeriksa sejumlah nama, mereka adalah anggota DPR Komisi XI, Ahmad Najib Qudratullah; Anggota DPR Komisi XI, 2024–2029 Dolfie Othniel Frederic Palit; Anggota DPR Komisi XI, Ecky Awal Mucharam; serta dua anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Charles Meikyansah dan Fauzi Amro.
Dalam konstruksi perkara, Heri Gunawan menerima uang dari program sosial senilai Rp 15,86 Miliar, sementara Satori menerima Rp 12,52 Miliar. Kemudian Heri Gunawan dan Satori diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Sebagai informasi, atas dugaan tersebut, KPK menjerat Satori dan Heri Gunawan dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Namun demikian, walau telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya hingga kini belum juga ditahan KPK.