Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Dibolehkan Kapolri Ditempati Polisi Aktif

Dalam aturan baru yang telah diteken Kapolri ini memungkinkan polisi aktif menjabat pada 17 kementerian dan lembaga negara. Di mana saja ?

oleh Tim NewsDiterbitkan 12 Desember 2025, 14:30 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan terkait pelanggaran ekspor produk CPO. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar struktur organisasi Polri. Aturan ini memungkinkan polisi aktif menjabat pada 17 kementerian dan lembaga negara.

Perpol tersebut diundangkan pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Dalam dokumen yang dilihat Liputan6.com, Jumat (12/12/2025), Pasal 1 menjelaskan definisi pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.

"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” tertulis dalam ketentuan tersebut.

Pasal 2 mengatur bahwa pelaksanaan tugas dapat dilakukan pada jabatan di dalam maupun luar negeri. Selanjutnya, Pasal 3 menyebut bahwa penugasan pada jabatan di dalam negeri dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, serta kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

17 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Anggota Polri Perpol menetapkan bahwa penugasan anggota Polri dapat dilakukan pada 17 kementerian, lembaga, badan, atau komisi berikut:

  1. Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
  2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  3. Kementerian Hukum
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  5. Kementerian Kehutanan
  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  7. Kementerian Perhubungan
  8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  10. Lembaga Ketahanan Nasional
  11. Otoritas Jasa Keuangan
  12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  13. Badan Narkotika Nasional
  14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  15. Badan Intelijen Negara
  16. Badan Siber dan Sandi Negara
  17. Komisi Pemberantasan Korupsi

Penugasan tersebut dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial. "Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga/badan/komisi, organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia,” bunyi dokumen.

 

Mekanisme Penugasan

Ilustrasi polisi. (Liputan6.com)

Pasal 10 mengatur tata cara penugasan anggota Polri pada kementerian atau lembaga di dalam negeri. Proses dimulai ketika Kapolri menerima permohonan resmi dari pimpinan kementerian atau lembaga terkait. Permohonan itu diteruskan kepada Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) untuk menyiapkan anggota yang memenuhi persyaratan.

AsSDM Kapolri kemudian melakukan seleksi atau uji kompetensi guna menentukan calon yang layak. Hasil seleksi diputuskan dalam sidang Dewan Pertimbangan Karier sebelum diajukan kembali kepada kementerian atau lembaga pemohon.

“Kapolri atau Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia menetapkan keputusan, surat perintah Pelaksanaan Tugas Anggota Polri, dan surat penghadapan kepada kementerian/lembaga/badan/komisi setelah kementerian/lembaga/badan/komisi menyetujui anggota Polri yang melaksanakan tugas; dan Kapolri menetapkan keputusan dan surat perintah Pelaksanaan Tugas Anggota Polri setelah ditetapkan melalui Keputusan Presiden untuk pengangkatan dalam jabatan eselon I,” tertulis dalam aturan tersebut.

 

Regulasi Lama Dicabut

 

Pasal 20 menegaskan bahwa setelah Perpol Nomor 10 Tahun 2025 berlaku, maka Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Polri serta Perpol Nomor 12 Tahun 2018 yang merupakan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Infografis 6 Negara Tak Bekali Polisi dengan Pistol. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya