Soal Gaji Tunggal ASN, Menteri PANRB Beri Penjelasan Begini

Menteri PANRB, Rini Widyantini menanggapi soal rencana penerapan gaji tunggal ASN atau single salary ASN.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 12 Desember 2025, 13:35 WIB
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan bahwa Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) 2025–2045 akan menitikberatkan pada transformasi digital.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Rini Widyantini buka suara mengenai konsep gaji tunggal bagi aparatus sipil negara (ASN) atau single salary. Lantas, kapan konsep gaji tunggal ASN ini diterapkan?

Rini belum bicara mengenai waktu penerapan single salary tersebut. Walaupun gaji tunggal ASN tertuang dalam naskah Nota Keuangan/RAPBN 2026. Dia hanya menjelaskan soal konsep gaji tunggal tersebut.

"Itu sebetulnya total reward. Jadi bukan hanya kita menyatukan salaries, bukan itu konsepnya," ungkap Rini, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, dikutip Jumat (12/12/2025).

Dia menjelaskan, pemberian reward kepada ASN bukan sebatas pada materi, tapi juga sistem kerja. Lalu, ada bentuk apresiasi terhadap kinerja, suasana kantor, hingga sistem karier.

"Jadi kita menggunakannya itu total reward kepada ASN. Itulah yang dianut oleh Undang-Undang nomor 20 (Tahun 2023)," ujarnya.

"Jadi bukan single salary-nya, begitu. Tapi kita memberikan kepada ASN itu untuk secara lebih komprehensif," Rini menambahkan.

Menkeu Purbaya Belum Tahu

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi usulan penerapan sistem gaji tunggal atau single salary system bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sistem ini diusulkan untuk menggantikan skema penggajian lama yang memisahkan antara gaji pokok dan berbagai tunjangan. Purbaya mengaku belum dapat memberikan kepastian terkait implementasi wacana tersebut.

"Saya belum tahu,” ujar Purbaya singkat saat ditemui usai menghadiri acara Prasasti Luncheon Talk, Rabu, 8 Oktober 2025.

Usulan Kepala BKN

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh (Foto: Humas BKN)

Gagasan penerapan single salary system pertama kali disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.

Menurut Zudan, sistem baru ini diharapkan mampu menciptakan keadilan dan transparansi dalam penggajian ASN di seluruh instansi pemerintahan.

"Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan," ungkapnya, dikutip Senin (6/10/2025).

 

10 Tahun Diusulkan

Kepala BKN Prof. Zudan. Dok BKN

Zudan yang juga Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia mengatakan, Korpri sendiri telah menyampaikan gagasan ini sejak 10 tahun lalu.

Oleh karenanya, ia berharap Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru Purbaya Yudhi Sadewa dapat memberikan keberpihakan lebih besar terhadap kesejahteraan ASN. Termasuk memastikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) di daerah dapat dibayarkan secara rutin dan mencukupi.

"Target kita sederhana. Saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” tegas dia. 

 

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya