Liputan6.com, Wina - Austria telah mengesahkan undang-undang yang melarang pemakaian jilbab di sekolah bagi anak perempuan berusia di bawah 14 tahun.
Koalisi pimpinan kelompok konservatif yang terdiri dari tiga partai sentris—OVP, SPO, dan Neos—menyatakan bahwa undang-undang ini merupakan komitmen yang jelas terhadap kesetaraan gender. Namun, para pengkritik menilai langkah ini justru akan memicu sentimen anti-muslim di negara tersebut dan berpotensi inkonstitusional.
Advertisement
Melansir BBC, peraturan ini akan berlaku bagi anak perempuan di sekolah negeri maupun swasta.
Pada 2020, larangan serupa untuk anak perempuan di bawah usia 10 tahun dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap secara khusus menargetkan umat muslim.
Ketentuan dalam undang-undang baru tersebut menetapkan bahwa anak perempuan di bawah usia 14 tahun dilarang mengenakan penutup kepala tradisional muslim, seperti jilbab atau burka.
Jika seorang murid melanggar aturan ini, ia harus mengikuti serangkaian pertemuan dengan pihak sekolah bersama wali mereka. Bila pelanggaran terus berulang maka badan kesejahteraan anak dan remaja wajib diberi tahu. Pada tahap terakhir, keluarga atau wali murid dapat dikenai denda hingga 800 euro atau sekitar Rp15,6 juta.
Pemerintah berpendapat bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk memberdayakan anak perempuan dan melindungi mereka dari penindasan.
Menjelang pemungutan suara, ketua fraksi partai liberal Neos, Yannick Shetty, mengatakan bahwa kebijakan ini bukan langkah yang menentang suatu agama, melainkan upaya untuk melindungi kebebasan anak perempuan. Ia memperkirakan bahwa larangan ini akan berdampak pada sekitar 12.000 anak.
Sementara itu, Partai Kebebasan Austria (FPO) dari kubu oposisi sayap kanan—yang turut mendukung larangan tersebut—menilai langkah ini belum cukup kuat. Mereka menyebutnya sebagai langkah awal yang seharusnya diperluas hingga mencakup seluruh murid dan staf sekolah.
Menurut juru bicara FPO untuk urusan keluarga, Ricarda Berger, "Perlu ada larangan umum terhadap jilbab di sekolah; paham politik berbasis agama tidak punya tempat di sini."
Inkonstitusional
Sigrid Maurer dari partai oposisi Greens menyebut undang-undang baru ini jelas inkonstitusional.
Komunitas Islam resmi di Austria, IGGO, menyatakan bahwa larangan tersebut melanggar hak-hak fundamental dan berpotensi memecah belah masyarakat.
Dalam pernyataan di situs resminya, organisasi itu menegaskan bahwa alih-alih memberdayakan anak-anak, mereka justru akan distigmatisasi dan dimarginalisasi.
IGGO menyampaikan pula bahwa pihaknya akan meninjau konstitusionalitas undang-undang tersebut dan mengambil semua langkah yang diperlukan. Organisasi itu mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi pada 2020 telah menilai larangan serupa sebagai inkonstitusional karena secara khusus menargetkan minoritas agama dan melanggar prinsip kesetaraan.
Di sisi lain, pemerintah mengatakan bahwa mereka telah berupaya mencegah munculnya persoalan hukum serupa.
"Apakah ini akan lolos uji Mahkamah Konstitusi? Saya tidak tahu. Kami telah melakukan yang terbaik," ujar Shetty.
Masa uji coba yang berfokus pada peningkatan kesadaran akan dimulai pada Februari 2026, sementara penerapan larangan secara penuh dijadwalkan berlaku pada September tahun berikutnya, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.