Kanwil DJP Jawa Barat II Sandera Penunggak Pajak Rp 21 Miliar

Kanwil DJP Jawa Barat II menyandera Komisaris PT SI, karena menunggak utang pajak sebesar Rp 21,15 miliar sejak tahun 2021.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 11 Desember 2025, 19:00 WIB
Konferensi pers Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melalui KPP Pratama Cikarang. (Dok DJP)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melalui KPP Pratama Cikarang Selatan melaksanakan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap MW, Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT SI pada Kamis, 11 Desember 2025 di kediamannya Kawasan Ancol, Jakarta Utara. Tindakan ini diambil lantaran yang bersangkutan memiliki utang pajak sebesar Rp 21,15 miliar yang tidak dilunasi sejak 2021.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Dasto Ledyanto menegaskan, penyanderaan dilakukan secara profesional dan berlandaskan ketentuan hukum.

"Gijzeling selalu menjadi langkah terakhir setelah seluruh proses penagihan ditempuh. Kami menjunjung tinggi kepastian hukum, kehati-hatian, dan profesionalisme dalam setiap tindakan penegakan hukum," ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Sebelum penyanderaan dilakukan, KPP Pratama Cikarang Selatan mengaku telah melaksanakan rangkaian penagihan sesuai ketentuan, mulai dari penerbitan Surat Teguran, imbauan, pemanggilan, hingga penyampaian Surat Paksa.

Upaya penagihan aktif juga telah dilakukan, termasuk pemblokiran dan penyitaan rekening, pemindahbukuan saldo, serta pencegahan ke luar negeri sejak 2023–2024.

 

Utang Pajak Sejak 2021

Konferensi pers Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melalui KPP Pratama Cikarang. (Dok DJP)

Berdasarkan data administrasi, utang pajak Penanggung Pajak telah tercatat sejak 2021 dan bertambah seiring terbitnya surat ketetapan pajak untuk 2022 dan 2023.

Tindakan penyanderaan dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, yang memungkinkan gijzeling terhadap Penanggung Pajak berutang minimal Rp 100 juta dan dianggap tidak beriktikad baik dalam melunasinya.

Penyanderaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak KPP Pratama Cikarang Selatan setelah memperoleh izin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kanwil Pemasyarakatan DKI Jakarta.

 

Proses Penyanderaan

Secara kronologis, MW dijemput di kediamannya dan dibacakan Surat Perintah Penyanderaan oleh Juru Sita Pajak. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Harum Sisma Medika untuk memastikan kondisi medisnya layak.

Proses serah terima dengan pihak lembaga pemasyarakatan dilakukan pada dini hari pukul 02.00 WIB dan berlangsung tertib serta sesuai prosedur. Sesuai PP Nomor 137 Tahun 2000, masa penyanderaan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang enam bulan berikutnya.

Melalui langkah ini, DJP berharap utang sebesar Rp 21,15 miliar beserta biaya penagihan dapat segera dilunasi sehingga penerimaan negara dapat dipulihkan secara optimal.

Dasto Ledyanto kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan perpajakan. "Kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu. Kepatuhan yang baik membantu menghindarkan Wajib Pajak dari tindakan penagihan dan juga mendukung keberlanjutan penerimaan negara," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya