Proyek Alkes Rp 3,15 Miliar Jadi Jalan Masuk KPK Jerat Bupati Lampung Tengah

Ardito meminta fee senilai 15% hingga 20% dari setiap proyek yang hendak dikerjakan di wilayahnya kepada para calon vendor.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 11 Desember 2025, 18:03 WIB
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan pada rilis penetapan status tersangka sekaligus penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/12/2025) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus atau akal bulus dari kasus rasuah yang dilakukan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

Menurut Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, Ardito sengaja meminta fee senilai 15% hingga 20% dari setiap proyek yang hendak dikerjakan di wilayahnya kepada para calon vendor.

Salah satu proyek yang berhasil termakan modusnya berada di sektor kesehatan. Mungky menuturkan, PT Elkaka Mandiri (PT EM) menyetujui prasyarat yang diinginkan sang bupati untuk pengadaan alat kesehatan Dinkes Kabupaten Lampung Tengah dengan total nilai proyek Rp 3,15 miliar.

“ANW (Anton Wibowo) selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat dari Ardito berkoordinasi dengan pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT EM (PT Elkaka Mandiri). Pada akhirnya, PT EM memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes Kabupaten Lampung Tengah dengan total nilai proyek Rp 3,15 miliar.

Atas pengkondisian tersebut, Anton diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) selaku Direktur PT EM (pihak swasta) melalui perantara ANW,” kata Mungky saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Atas perbuatan Ardito, Mungky merinci total aliran uang yang diterima sang bupati Lampung Tengah itu mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar yang diantaranya diduga digunakan untuk Dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta dan Pelunasan utang di bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di Pilkada 2024 sebesar Rp 5,25 miliar.

Tersangka

Namun Ardito tidak sendiri dalam kasus ini. Total, lima orang sudah berstatus tersangka. Mereka adalah AW (ARDITO WIJAYA) selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030. RHS (RIKI HENDRA SAPUTRA) selaku anggota DPRD Lampung Tengah. RNP (RANU HARI PRASETYO) selaku adik Bupati Lampung Tengah.

ANW (ANTON WIBOWO) selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati. MLS (MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI) selaku pihak swasta atau Direktur PT EM (tidak dibacakan - PT Elkaka Mandiri).

KPK pun langsung menahan mereka selama 20 hari pertama. Penahanan dimulai per tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025.

“RHS dan MLS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Tersangka AW; RNP; dan ANW ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK,” Mungky menandasi.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya