KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Tersangka Dugaan Suap: Pasang Tarif 15-20% Setiap Proyek

KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di wilayahnya.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 11 Desember 2025, 15:15 WIB
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). (Foto: Liputan6.com/Radityo Priyasmoro).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap.

"Pertama AW (Ardito Wijaya) selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030. Kedua, RHS (Riki Hendra Saputra) selaku anggota DPRD Lampung Tengah. Ketiga, RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah. Keempat, ANW (Anton Wibowo) selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati. Kelima,  MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) selaku pihak swasta atau Direktur PT EM," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Dia menuturkan, Ardito Wijaya mematok 15 hingga 20 persen dari setiap proyek yang ada di wilayahnya, diduga untuk memperkaya diri.

Mungky mengungkapkan, atas perbuatan AW, ANW, RHS, dan RHP selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, MLS selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Ditahan

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya bersama 4 tersangka lainnya atas dugaan suap. (Foto: Liputan6.com/Radityo Priyasmoro).

Mungky memastikan kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, dimulai per tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025. Meski demikian, penahanan dilakukan secara terpisah.

"RHS dan MLS ditahan di  Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Tersangka AW; RNP; dan ANW ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya