Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia secara resmi telah merilis jadwal libur akhir tahun 2025 yang dinanti-nantikan banyak pihak. Penetapan ini mencakup perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, memberikan kejelasan bagi masyarakat untuk merencanakan berbagai aktivitas. Jadwal komprehensif ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
SKB tersebut ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024 oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Advertisement
Total hari libur sepanjang tahun 2025 mencapai 27 hari, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, yang menjadi panduan resmi bagi seluruh instansi dan masyarakat.
Penetapan jadwal libur akhir tahun 2025 ini bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta dalam merencanakan kegiatan.
Selain itu, SKB ini juga menjadi rujukan penting bagi kementerian dan lembaga untuk merancang program kerja mereka secara efektif.
Rincian Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Momen libur akhir tahun 2025 akan diawali dengan perayaan Hari Raya Natal. Pemerintah telah menetapkan Kamis, 25 Desember 2025, sebagai Hari Libur Nasional untuk memperingati Kelahiran Yesus Kristus. Ini adalah hari libur resmi yang berlaku secara nasional.
Tidak hanya itu, masyarakat juga akan mendapatkan tambahan libur melalui Cuti Bersama Natal pada Jumat, 26 Desember 2025. Dengan adanya kombinasi libur nasional dan cuti bersama ini, masyarakat dapat menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut, dimulai dari Kamis, 25 Desember hingga Minggu, 28 Desember 2025.
Penting untuk diketahui bahwa Rabu, 24 Desember 2025, tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama. Oleh karena itu, aktivitas perkantoran, sekolah, dan layanan publik diharapkan tetap berjalan normal pada tanggal tersebut, kecuali ada kebijakan khusus dari instansi atau perusahaan tertentu.
Sementara itu, perayaan Tahun Baru 2026 akan jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026, yang juga ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Berbeda dengan perayaan Natal, libur Tahun Baru 2026 tidak disertai dengan cuti bersama, sehingga hanya terdapat satu hari libur resmi pada tanggal tersebut.
Selain libur resmi, periode libur akhir tahun 2025 juga akan diwarnai dengan libur sekolah yang jadwalnya bervariasi di setiap daerah.
Sebagai contoh, siswa di Kalimantan Barat akan libur mulai 20 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026, sementara di Jawa Barat libur dimulai pada 22 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026. Perencanaan perjalanan perlu dilakukan matang mengingat puncak arus mudik diprediksi pada 20 dan 24 Desember 2025.