Liputan6.com, Jakarta - Pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 menjadi komponen utama dalam formula penentuan kenaikan UMP 2026. Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Data pertumbuhan ekonomi kuartal III tahun 2025 digunakan mengingat keputusan UMP harus ditetapkan sebelum 31 Desember 2025.
Advertisement
"UMP tergantung pertumbuhan di kuartal III," ujarnya beberapa waktu lalu seperti dikutip dari Antara, (8/12/2025).
Sebagai informasi, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2025 tercatat 5,04 persen secara tahunan (yoy).
Airlangga menyampaikan bahwa seluruh pembahasan terkait formula dan skema kenaikan UMP telah selesai dibahas di tingkat pemerintah.
Menurutnya, tidak ada kendala substansial dalam proses penyusunan aturan. Namun keputusan final dan pengumuman resmi berada sepenuhnya di tangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Nanti (keputusan) di Kemnaker, sedang diajukan ke pemerintah," terangnya.
Adapun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan penetapan indeks alfa (α) dalam Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 diterapkan secara bijaksana yang selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, dan kapasitas usaha tiap sektor.
"Kebijakan yang adaptif ini diperlukan agar keberlanjutan usaha dan serapan tenaga kerja tetap terjaga," kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto dalam Economic and Labour Insight di Jakarta, Selasa kemarin (25/11).
Dalam konteks penetapan, kata dia perlu dipahami bahwa alfa merupakan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
Besaran alfa harus ditetapkan secara proporsional, karena pertumbuhan ekonomi tidak hanya bergantung pada faktor tenaga kerja, tetapi juga pada faktor produksi lainnya seperti investasi/modal, teknologi, dan total factor productivity (TFP) yang mencerminkan efisiensi, inovasi, serta peningkatan kapasitas produksi.
Oleh karena itu pihaknya mengusulkan variabel alfa dalam penetapan UMP 2026 tidak diterapkan secara seragam di seluruh daerah.
UMP 2026: Menaker Pastikan Perhitungan Berbasis KHL, Kenaikan Tiap Daerah Bisa Berbeda
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di seluruh provinsi telah rampung. Hasil survei ini akan menjadi basis utama perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang ditetapkan pemerintah.
Dengan pendekatan berbasis KHL, besaran kenaikan upah di setiap daerah dipastikan berbeda, bahkan dalam satu provinsi sekalipun bisa terjadi variasi antarkabupaten dan kota.
“Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli dikutip dari Antara, Senin (8/12/2025).
Ia menyampaikan rumusan penyesuaian upah minimum kini memasuki tahap final dan akan diumumkan dalam waktu dekat. “Tunggu saja,” ujarnya singkat.
Menaker juga mengajak serikat pekerja dan buruh memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Saat ini terdapat sekitar 150 juta angkatan kerja di Indonesia, dan 60 persen di antaranya bekerja di sektor informal, sehingga peningkatan perlindungan dan pelatihan menjadi hal mendesak.
Pemerintah, kata Yassierli, terus menyediakan balai latihan kerja untuk meningkatkan skill dan daya saing pekerja menghadapi perkembangan teknologi.
Target Sebelum 31 Desember 2025
Pengumuman besaran UMP 2026 ditargetkan selesai sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diberlakukan mulai Januari 2026. Menaker Yassierli menegaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk menggantikan formula pengupahan sebelumnya. Aturan ini diharapkan lebih adaptif dengan kondisi ekonomi setiap daerah.
Yassierli menjelaskan penyusunan regulasi dilakukan melalui dialog sosial bersama para pemangku kepentingan. Pendekatan tersebut dianggap penting agar kebijakan upah menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.
Pemerintah juga memprioritaskan akurasi data KHL untuk memastikan UMP 2026 benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup pekerja di masing-masing wilayah.