Liputan6.com, Jakarta - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat paripurna tersebut.
Ketua Panitia Kerja Dede Indra Permana Soediro menyampaikan laporan dan menyebut bahwa seluruh fraksi partai politik di parlemen menyetujui RUU Penyesuaian Pidana dapat disahkan menjadi UU pada pembicaraan tingkat II.
Advertisement
Terdapat lima poin penting alasan RUU Penyesuaian Pidana. Seperti adanya penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP nasional, sehingga seluruh pidana kurungan dalam berbagai undang-undang dan perda harus dikonversi.
"Dalam rapat kerja tingkat 1 seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyetujui RUU penyesuaian pidana untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II," kata Dede dalam laporannya.
Selanjutnya, Dasco meminta persetujuan peserta rapat apakah RUU ini disahkan menjadi UU.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang penyesuaian pidana, apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?," tanya Dasco, yang dijawab setuju. Palu pun diketuk.
Ada 5 Poin Pertimbangan
Berikut pertimbangan utama penyusunan RUU penyesuaian pidana ini adalah:
1. Kebutuhan harmonisasi hukum pidana agar konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan sosial serta menghindari disharmoni pengaturan pidana lintas undang-undang dan peraturan daerah.
2. Mandat pasal 613 UU 1/2023 tentang KUHP yang mewajibkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda baru.
3. Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP nasional sehingga seluruh pidana kurungan dalam berbagai undang-undang dan perda harus dikonversi.
4. Penyempurnaan beberapa ketentuan KUHP nasional akibat kesalahan redaksi kebutuhan penjelasan dan penyelesaian terhadap pola perumusan baru yang tidak lagi menggunakan minimum khusus dan pemidanaan kumulatif.
5. Urgensi penyesuaian berlakunya KUHP nasional pada 2 Januari 2026 untuk mencegah ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, dan disparritas pidana.