Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat pengawasan terhadap distribusi barang kebutuhan pokok terutama harga Minyakita menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
"Kemendag mengintensifkan pengawasan distribusi Minyakita menjelang Nataru 2026, untuk memastikan ketersediaan stok dan kesesuaian harga Minyakita di tingkat konsumen," kata Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Mario Josko dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12/2025).
Advertisement
Berdasarkan pengawasan di salah satu pasar yakni Pasar Pucang Anom, Surabaya, ditemukan bahwa ketersediaan stok Minyakita mencukupi. Dengan harga jual sesuai harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter.
Mario menambahkan, berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) per 5 Desember 2025, harga rata-rata Minyakita secara nasional tercatat sebesar Rp 16.700 per liter. Harga tersebut relatif stabil dibandingkan pekan sebelumnya, meskipun masih lebih tinggi dari HET.
Adapun harga Minyakita di Pasar Pucang Anom bisa sesuai HET lantaran mendapatkan pasokan dari PT Mahesi Agri Karya, PT Megasurya Mas, dan Wilmar Group. Dinkopdag Kota Surabaya juga terus berkoordinasi dengan para produsen, sehingga pasokan Minyakita ke pasar tradisional tetap terjaga.
"Kami berharap, kolaborasi ini dapat membantu menjaga kestabilan harga Minyakita di tingkat konsumen di Surabaya," ujar Mario.
Kewajiban DMO
Kementerian Perdagangan mengimbau produsen untuk memprioritaskan distribusi domestic market obligation (DMO) Minyakita ke pedagang pengecer di pasar pantauan secara kontinu dan merata, serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aktif Pengawasan
"Kementerian Perdagangan akan terus memperkuat koordinasi dan melakukan pengawasan ke berbagai daerah lainnya. Selain untuk memastikan ketersediaan stok dan kesesuaian harga, pengawasan juga dilakukan untuk menjamin kesesuaian produk sebagai upaya perlindungan konsumen,"tegas Mario.
Kemendag, lanjut Mario, juga mendorong dinas yang membidangi perdagangan di daerah untuk lebih aktif melakukan pengawasan bersama Satgas Pangan. Seraya berkoordinasi dengan Perum Bulog, untuk memastikan ketersediaan stok dan keterjangkauan harga Minyakita di wilayah masing-masing, khususnya menjelang Nataru 2025/2026.
Mendag Mau Revisi Aturan Imbas Harga Minyakita Mahal
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso berencana mengubah aturan penyaluran minyak goreng kemasan sederhana, Minyakita. Adapun harga Minyakita saat ini mencapai Rp17.000 per liter.
Budi menyampaikan, revisi aturan untuk menyikapi kenaikan harga Minyakita masih disiapkan. Distribusi akan diperluas ke perusahaan pelat merah.
“Kita mau ubah Permendag mengenai itu, distribusinya sebagian bisa dilakukan melalui BUMN pangan, Bulog, dan lainnya. Sekarang lagi dilakukan pembahasan,” kata Budi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, ditulis Sabtu (6/9/2025).
Sebagai informasi, harga eceran tertinggi (HET) Minyakita dipatok Rp 15.700 per liter. Sementara itu, mengutip Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), harga rata-rata Minyakita bertengger di Rp 17.430 per liter.
Distribusi MinyaKita
Soal distribusi Minyakita oleh BUMN, sebetulnya telah tertuang dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Ayat (1) mengamanatkan produsen Minyakita untuk menyalurkan ke distributor lini pertama (D1) dan/atau BUMN pangan serta melaporkan pengiriman melalui sistem SIMIRAH.
Lalu dipertegas dengan Ayat (2) bahwa D1, BUMN Pangan, dan/atau distributor lini kedua (D2) berkewajiban menyalurkan Minyakita yang diterima hingga sampai ke pengecer. Serta, Ayat (3) mengamanatkan D1 dan/atau BUMN pangan wajib melakukan pelaporan distribusi melalui SIMIRAH.