DPR Bahas Revisi UU Kehutanan Usai Penanganan Bencana Sumatera, Izin Pembukaan Hutan Bakal Dievaluasi

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pembahasan revisi UU Kehutanan baru akan dilakukan usai penanganan bencana di Utara Sumatera selesai.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 05 Desember 2025, 17:14 WIB
Ketua DPR Puan Maharani

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI akan merevisi UU Nomor 41 Tahun 1991 tentang Perubahan Keempat tentang Kehutanan. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pembahasan revisi UU Kehutanan tersebut baru akan dilakukan usai penanganan bencana di Utara Sumatera selesai.

"(Revisi UU Kehutanan) ya tentu saja setelah bencana ini selesai ditangani," kata Puan di Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (5/12/2025).

Puan menyebut pihaknya sudah memanggil Kementerian Kehutanan. Menurutnya revisi dilakukan untuk mengevaluasi UU Kehutanan yang dinilai kurang ketat memberi izin pembukaan hutan.

"Ya setelah kemarin Komisi IV melakukan memanggil Kementerian Kehutanan, kita akan evaluasi, apa saja, bagaimana, dan kapan akan dilakukan," ujarnya.

Diketahui, RUU Kehutanan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 dan merupakan usulan dari Komisi IV DPR.

Komisi IV DPR Bentuk Panja

Komisi IV DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan setelah rapat bersama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang membahas bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra.

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto mengatakan, panja ini akan bekerja untuk membahas terkait ketentuan yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait pemanfaatan lahan hutan.

"Kami juga dari Komisi IV akan membentuk Panja (Panitia Kerja) Alih Fungsi Lahan. Jadi untuk supaya bisa membahas lebih lanjut lagi apa-apa ke depannya yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Saya rasa itu," kata Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2024).

Selain itu, Kemenhut diminta menghentikan segala aktivitas pemotongan pohon yang merugikan masyarakat, termasuk pemotongan yang legal maupun ilegal.

"Kita lihat sendiri pohon-pohon yang begitu besar, yang perlu puluhan tahun, ratusan tahun untuk sebesar itu, dipotongin oleh orang-orang yang tidak punya perasaan gitu ya untuk motong itu," tegasnya.

"Dan yang untung pun ya mereka sendiri, rakyat tidak mendapat keuntungan apa-apa dari pemotongan itu. Kita minta supaya Kementerian untuk menghentikan ini," sambungnya.

Anggota DPR Desak Menteri Tak Sanggup Tangani Bencana Mundur

Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKS Rahmat Saleh meminta agar menteri yang tidak sanggup menangani bencana banjir dan longsor Sumatera untuk mundur dari posisinya.

Hal tersebut disampaikan Rahmat di hadapan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat rapat kerja di Komisi IV DPR.

"Bapak menteri yang saya hormati, satu nyawa sangat berharga, sekarang hampir 765 meninggal per kemarin, 650 belum kita temukan. Ini bencana besar bukan main-main," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Rahmat mencontohkan dua menteri di Filipina mundur karena tidak mampu mengatasi banjir. Menurutnya hal itu baru gentleman.

"Oleh karena itu, saya pernah baca tanggal kemarin tanggal 18 November itu Kabinetnya pak Ferdinand Marcos di Filipina, mereka itu banjir penyebabnya tapi gentlemen dua menterinya karena merasa menganggap tidak mampu mengatasi itu," katanya.

"Jadi bukan sesuatu yang salah juga kalau menteri tidak sanggup mengatasi ini mundur juga itu adalah tugas yang mulia menurut saya," sambungnya.

 

Infografis Penanganan Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya