Jelang Akhir Pekan, Ganjil Genap Jakarta Tetap Berjalan pada Jumat 5 Desember 2025

Menjelang akhir pekan, Jumat (5/12/2025) aturan pembatasan kendaraan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan..

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 05 Desember 2025, 07:00 WIB
Jelang akhir pekan, Jumat (15/11/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta tetap berlaku. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang akhir pekan, aturan pembatasan kendaraan kembali diterapkan di ibu kota. Pada Jumat (5/12/2025), kendaraan dengan pelat nomor ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 menjadi yang diperbolehkan bebas melintas di koridor yang masuk dalam skema ganjil genap.

Penerapan regulasi ini tetap mengikuti pola waktu yang sudah ditetapkan pemerintah, yakni berlangsung pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan kembali aktif pada sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.

Meski sudah berlangsung cukup lama, aturan pembatasan mobil pribadi ganjil genap Jakarta tersebut tetap menjadi elemen penting dalam pengendalian lalu lintas harian.

Jangan sampai lupa, aturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Banyak pengendara biasanya mulai menyiapkan mobilitasnya lebih awal ketika aturan ini kembali berlaku di hari Jumat, mengingat arus lalu lintas sering meningkat mendekati akhir pekan.

Perencanaan perjalanan menjadi langkah penting, terutama bagi mereka yang perlu melintasi jalur yang termasuk dalam pembatasan. Penyesuaian jadwal dapat membantu mengurangi kemungkinan terjebak pemeriksaan keamanan maupun sanksi yang berlaku bagi pelanggar.

Penggunaan angkutan umum menjadi opsi aman untuk menghindari hambatan selama periode ganjil genap berjalan. Moda seperti MRT, LRT, bus, atau kereta komuter dapat menjadi alternatif bagi pengguna kendaraan yang tidak sesuai aturan tanggal. Selain membantu mobilitas tetap lancar, opsi ini juga dapat mengurangi konsumsi bahan bakar dan menekan kepadatan pada jam puncak.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Suasana lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman saat hari pertama pemberlakuan kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jakarta, Senin (3/8/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat pribadi di 25 ruas jalan di Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Suasana arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (23/11/2020). Aturan sistem ganjil genap belum diberlakukan di tengah perpanjangan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga dua minggu ke depan di Ibu Kota. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya