OJK Ingin Komisi XI DPR Pertimbangkan Insentif Pasar Modal Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan permintaan insentif di pasar modal Indonesia mencakup penyesuaian biaya tahunan dan biaya awal pencatatan saham.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 04 Desember 2025, 06:30 WIB
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong dukungan insentif di berbagai level untuk pasar modal Indonesia. Seiring hal tersebut, OJK meminta Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mempertimbangkan dan mengkaji terkait permintaan insentif berupa keringanan pajak.

"Pimpinan Bapak/Ibu Anggota Komisi XI mohon juga dapat dipertimbangkan untuk nanti membahas atau mendiskusikan mengenai insentif yang mungkin diperlukan bagi meningkatkan hal ini, termasuk di dalamnya insentif pajak,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Rapat Kerja OJK dan BEI bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025, dikutip dari Antara, ditulis Kamis (4/12/2025).

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyatakan, pentingnya dukungan insentif di berbagai level bagi pasar modal Indonesia.

"Insentif ini penting sekali dan compliance. Insentif terkait dengan biaya emisi di OJK dan di Bursa,” kata dia.

Inarno menuturkan, permintaan insentif tersebut juga mencakup penyesuaian biaya tahunan dan biaya awal pencatatan saham untuk emiten.

"Itu perlu untuk mendukung dari free float. Insentif annual listing fee dan initial listing fee. Itu di Bursa ya,” kata Inarno.

Ia menyoroti perlu skema insentif pajak yang tidak hanya berhenti pada satu level, tetapi dibuat bertingkat sesuai capaian free float saham emiten.

Saat ini, emiten dengan free float saham minimal 40% mendapatkan potongan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5%. “Lalu juga yang penting juga adalah kalau bisa itu adanya usulan tiering tax free float. Bapak/Ibu yang saya hormati, saat ini apa namanya untuk insentifnya itu hanya satu posisi. Kalau emiten itu telah mencapai free float sebesar 40 persen ada pengurangan 5 persen dari PPh," ujar Inarno.

 

Perkuat Aspek Kepatuhan

Pekerja melintas di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam kesempatan ini, OJK mengusulkan agar insentif diberikan mulai dari free float yang lebih rendah, sehingga dapat mendorong lebih banyak emiten meningkatkan kepemilikan publik.

"Kami mengusulkan ada tiering. Kalau bisa memang dari 25 persen itu sudah ada misalnya 2-3 persen, atau bahkan mungkin supaya mendorong daripada orang untuk free float lebih banyak lagi. Mungkin bisa juga diusulkan apa namanya untuk insentifnya lebih daripada 5 persen,” ujarnya.

Inarno melanjutkan, perlunya memperkuat aspek kepatuhan melalui penegakan sanksi bagi emiten yang tidak memenuhi aturan free float, yaitu berupa denda hingga tindakan ekstrem seperti suspensi dan delisting.

"Dan tentunya yang terakhir adalah compliance berupa sanksi, denda, penurunan papan di bursa, suspensi, bahkan delisting. Kalau dia tidak memenuhi free float tersebut,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, OJK dan BEI bersama Komisi XI DPR melakukan pembahasan mengenai upaya meningkatkan batas saham free float di pasar modal Indonesia, yang saat ini berada di level 7,5% dengan potensi dapat dinaikkan mencapai 10-15%.

DPR Sepakati Usulan OJK Dongkrak Batas Free Float 10-15%

Inarno menambahkan pelaksanaan buyback tanpa RUPS harus memenuhi ketentuan POJK 9/2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mendongkrak free float. Hal ini untuk mendorong penguatan penguatan big cap dan kebijakan free float yang diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar, mencegah risiko manulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor hingga memperkuat pendalaman pasar modal.

"Komisi XI DPR RI menyetujui upaya OJK dan BEI untuk meningkatkan free float sebagai bagian dari pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Rabu (3/12/2025), seperti dikutip dari Antara.

Seiring hal itu, Komisi XI DPR menyepakati usulan OJK dalam menaikkan batas free float untuk continuous listing obligation dari saat ini sebesar 7,5% menjadi minimal 10-15% sesuai nilai kapitalisasi pasar.

“Dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat,” kata Dolfie.

Komisi DPR RI juga menyepakati OJK untuk menyusun kebijakan free float baru antara lain mencakup perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik dengan mengecualikan pemegang saham per-IPO.

Selanjutnya menyetujui usulan yang mewajibkan perusahaan tercatat baru untuk mempertahankan minimal free float saat tercatat selama satu tahun usai tanggal pencatatan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya