Liputan6.com, Jakarta - Unit PPA Polres Metro Depok sedang menyelidiki kasus penganiayaan yang dialami balita perempuan berusia tiga tahun. Diduga, penganiayaan dilakukan orang tua anak yang terjadi wilayah Tajur Halang, Kabupaten Bogor.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi membenarkan Polres Metro Depok telah menerima laporan adanya kekerasan pada anak. Korban berdomisili di wilayah Tajur Halang yang menjadi wilayah hukum Polres Metro Depok.
Advertisement
“Iya kasus penganiayaan anak sudah ditangani Unit PPA,” ujar Made saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (3/12/2025).
Made menjelaskan, kekerasan yang dialami balita perempuan berusia tiga tahun, dilaporkan kakeknya ke Polres Metro Depok. Saat ini, Polres Metro Depok telah meminta keterangan dari kakek korban untuk mengungkap kasus tersebut.
“Saat ini kakek korban sedang dimintai keterangan oleh penyidik,” jelas Made.
Diduga korban mengalami kekerasan dilakukan ayah tiri korban hingga menyebabkan luka lebam pada wajah. Tidak hanya itu, pada tangan dan kaki korban diduga mengalami patah tulang sehingga korban dilarikan ke rumah sakit.
“Nanti untuk perkembangan hasil pemeriksaan akan kami informasikan kembali,” terang Made.
Lapor Polisi
Sementara, Kepala Desa Jampang, Wawan Hermawan menuturkan, kekerasan anak telah dilaporkan kakeknya ke Polres Metro Depok usai memberikan informasi kepada dirinya. Kejadian kekerasan anak terjadi pada Selasa (2/12/2025) malam sekitar pukul 24.00 WIB.
“Kakeknya langsung membawa korban ke rumah sakit karena korban sudah tidak dapat berdiri lagi karena mengalami luka,” tutur Wawan.
Diketahui, korban mengalami luka yang cukup mengenaskan pada bagian kepala, tangan dan kaki. Wawan menduga korban mendapatkan kekerasan dari orang tua korban.
“Berdasarkan hasil visum, ada penggumpalan darah di kepala sehingga dilakukan tindakan operasi di kepala,” ungkap Wawan.
Patah Tulang
Tidak hanya itu, kaki korban dibalut perban karena terindikasi mengalami patah tulang sedangkan tangan korban ditemukan luka memar. Kuat dugaan luka yang dialami korban merupakan tindakan penganiayaan.
Korban diketahui selama ini tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya. Orang tua korban berdalih tidak mengetahui luka yang dialami korban dan baru mengetahui kondisi korban saat pagi hari.
“Sempat ditanya Bhabinkamtibmas, katanya setelah dia menanyakan itu, ibu kandung menyatakan korban setelah bangun udah kondisi seperti itu,” pungkas Wawan.