Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, buka suara soal pernyataan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, yang buka opsi melakukan pembekuan terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai). Ultimatum tersebut turut menggantung nasib sekitar 16 ribu pegawai, termasuk aparatur sipil negara (ASN) alias PNS yang terancam dirumahkan.
Rini mengatakan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pemecatan PNS bukanlah hal yang mustahil. Namun, pemberian sanksi terberat itu harus melalui proses validasi panjang dan tidak bisa dijatuhkan begitu saja.
Advertisement
"Ya kalau dia punya masalah bicara sesuai aturan. Tapi belum tentu, makanya harus dicek dulu kasusnya seperti apa," ujar Rini saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Ia pun mengaku belum berdiskusi langsung dengan Menkeu Purbaya perihal rencana tersebut. "Belum ada. Saya belum ketemu sama pak Purbaya. Tentunya saya harus memastikan bagaimana fungsi-fungsi ASN di sana," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa opsi pembekuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih sepenuhnya berada di meja Presiden, sesuai arah pembenahan yang tengah dibahas pemerintah.
Ia menyebut desain akhir kebijakan tersebut masih bersifat terbuka, tetapi pemerintah siap mengambil langkah tegas bila perbaikan kinerja tidak tercapai.
Purbaya mengatakan, RI 1 memberi ruang untuk berbagai skenario, termasuk skema ekstrem berupa pembekuan total.
"Bebas, nanti kita lihat seperti apa. Kalau emang nggak bisa perform ya kita bekukan. Dan betul-betul-betul beku, artinya 16 ribu pegawai bea cukai kita rumahkan,” kata Purbaya.
Tanggapan Dirjen Bea Cukai
Menanggapi rencana itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menegaskan langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk melakukan koreksi bagi Bea Cukai harus dipahami sebagai momentum perbaikan total. Menurut dia, salah satu fokus utama adalah penertiban oknum pegawai yang melanggar aturan.
"Yang masih bandel kita selesaikan itu saja," kata Djaka saat ditemui di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Ia menuturkan, penindakan terhadap pegawai bermasalah terus berjalan melalui dua mekanisme, yakni kepatuhan internal Bea Cukai dan pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
"Karena kita ada proses ya, ada yang proses sedikit banyak. Saya enggak tahu berapa yang sudah kita tindak tetapi sudah melalui proses apakah itu dari kepatuhan internal maupun dari Itjen Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Meski tidak menyebutkan jumlah pasti pegawai yang telah ditindak, Djaka memastikan, prosesnya aktif dan tidak ada kasus yang dibiarkan mengendap.
Reformasi Internal Tak Bisa Ditunda
Menurut Djaka, keseriusan Menkeu Purbaya yang meminta waktu satu tahun kepada Presiden untuk membenahi Bea Cukai menjadi motivasi tambahan bagi lembaganya untuk bergerak cepat.
Ia menegaskan, tidak ada pilihan lain selain melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk memastikan tidak ada lagi pegawai yang bekerja tidak sesuai aturan.
"Dengan keinginan Pak Purbaya untuk memperbaiki biaya cukai. Tentunya kita akan memperbaiki semua pelayanan. Tentunya masyarakat ketika kita melakukan pelayanan kepada masyarakat ketika ada ketidakpuasan, ya sedikit demi sedikit kita akan berupaya untuk memperbaikinya,” ujarnya.