Liputan6.com, Jakarta - Bencana Sumatera berupa banjir dan longsor pada November 2025 diproyeksi telah menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar, mencapai Rp 68,67 triliun secara nasional. Angka kerugian ini mencakup berbagai kerusakan dan kehilangan yang diakibatkan oleh bencana ekologis tersebut.
Berdasarkan hasil pemodelan yang dilakukan oleh CELIOS dikutip Rabu (3/12/2025), menggunakan data per 30 November 2025 , kerugian fantastis senilai Rp 68,67 triliun tersebut setara dengan 0,29 persen penurunan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Advertisement
Kerugian materi (langsung) akibat bencana ini diperkirakan mencapai Rp 2,2 triliun di tiga provinsi yang paling terdampak luas, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kerugian ini terbagi ke dalam tiga sektor utama: Konstruksi, Perdagangan Besar dan Eceran, serta Pertanian Tanaman Pangan.
Secara regional, bencana ini diperkirakan menyebabkan ekonomi Aceh menyusut sekitar 0,88 persen atau setara Rp 2,04 triliun.
Kerugian ekonomi Rp 68,67 triliun tersebut merupakan hasil perhitungan yang mencakup lima jenis kerugian utama:
- Kerugian Rumah: Dengan asumsi kerugian mencapai Rp30 juta per rumah.
- Kerugian Jembatan: Biaya pembangunan kembali masing-masing jembatan mencapai Rp1 miliar.
- Kerugian Pendapatan Keluarga: Dihitung berdasarkan pendapatan rata-rata harian yang hilang selama 20 hari kerja.
- Kerugian Lahan Sawah: Diperkirakan kehilangan Rp6.500 per kg dengan asumsi 7 ton hasil per hektare (Ha).
- Perbaikan Jalan: Biaya perbaikan mencapai Rp100 juta per 1.000 meter.
Data sementara per 30 November 2025 mencatat total kerugian fisik yang luas, antara lain 61.518 rumah rusak/terdampak, 18 jembatan hancur, dan 14.600 meter jalan rusak. Selain itu, bencana ini menimpa 96.110 keluarga (KK) dengan total 220.309 jiwa terdampak, serta merusak 1.495 hektare sawah.
Penyebab Bencana dan Solusi Final
Kerugian ekonomi yang masif ini berbanding terbalik dengan kontribusi ekonomi dari sektor yang sering dituding memicu bencana ekologis. Disebutkan bahwa kerugian nasional Rp 68,6 triliun jauh lebih besar dibanding sumbangan penerimaan Penjualan Hasil Tambang (PHT) yang hanya Rp 16,6 triliun hingga Oktober 2025.
Bahkan di Aceh, kerugian akibat banjir yang mencapai Rp 2,04 triliun lebih besar dibanding Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tambang Aceh yang hanya Rp 929 miliar hingga 31 Agustus 2025.
Menanggapi kerugian yang berulang, CELIOS merekomendasikan moratorium izin tambang dan sawit sebagai jawaban final. Moratorium izin tambang baru, evaluasi total perusahaan yang memegang izin, serta penagihan reklamasi dinilai penting agar bencana tidak terulang.
Demikian pula dengan izin perkebunan sawit, moratorium menjadi solusi final untuk mencegah deforestasi yang cenderung negatif di semua aspek ekonomi dan lingkungan.