Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Menteri LH/Kepala BPLH) Hanif Fisol Nurofiq bakal memanggil 8 perusahaan yang bergerak di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara (Sumut).
Pemanggilan perusahaan tersebut untuk memastikan sumber asal gelondongan kayu yang terseret saat banjir Sumatera menerjang.
Advertisement
Melansir dari Antara, Kamis (4/12/2025), menurut Hanif, pihaknya sudah mengidentifikasi delapan perusahaan di wilayah terdampak banjir di DAS Batang Toru, mulai dari perkebunan sawit sampai dengan perusahaan tambang emas.
""Ada delapan yang berdasarkan analisa citra satelit kami berkontribusi memperparah hujan ini. Jadi, kami sedang mendalami dan saya sudah minta di Deputi Gakkum (Penegakan Hukum) untuk melakukan langkah-langkah cepat dan terukur," ujar Hanif, melansir dari Antara, Kamis (4/12/2025).
Dia menyebut, berdasarkan citra satelit, pihaknya bisa meramalkan peristiwa di daerah bencana saat terjadinya hujan deras.
"Jadi, hari Senin akan segera dipanggil semua unit-unit yang berdasarkan kajian citra satelit, kita bisa melihat semuanya dari citra satelit sehingga kita secara logis bisa memproyeksikan apa yang terjadi dengan kondisi itu pada saat hujan deras," kata Hanif.
Dia mengatakan, akan meminta penjelasan dari masing-masing perusahaan tersebut dengan citra satelit resolusi tinggi untuk memastikan keadaan lokasi situs tempat perusahaan berada sebelum banjir.
"Supaya bisa membuktikan ini, kayu itu dari mana asalnya," tegas Hanif.
Ini Cara Pemerintah Telusuri Gelondongan Kayu Besar Tersapu Banjir Sumatra
Sebelumnya, Pemerintah memastikan akan mengejar pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran sehingga menyebabkan gelodongan kayu muncul saat banjir Sumatra.
"Saat ini Satgas Penertiban Kawasan Hutan sudah turun tangan menelusuri dugaan gelondongan kayuyang banyak terbawa arus banjir," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam konferensi perkembangan penanganan banjir Sumatra di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu 3 Desember 2025.
"Pemerintah terus menelusuri pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran melalui analisis citra satelit," sambungnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan penegakan hukum terkait temuan gelondongan kayu saat banjir Sumatra.
Menurut dia, Polri sudah berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk menyelidiki penyebab munculnya gelondongan kayu tersebut.
"Kami secara lisan sudah berkoordinasi dengan Menhut dan kami akan besok melaksanakan rapat untuk menurunkan tim gabungan untuk melakukan proses penyelidikan pendalaman proses yang terjadi, bila ada pelanggaran hukum kita akan proses," jelas Listyo.
Dicecar Bupati Tapsel
Sebelumnya, polemik asal usul kayu gelondongan yang terseret banjir bandang di Sumatra tidak terhenti hanya dengan klarifikasi. Kali ini Kementerian Kehutanan (Kemenhut) disentil oleh Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu.
Dia geram lantaran Ditjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan tumpukan kayu gelondongan di tengah bencana diduga berasal dari tebangan lama yang sudah lapuk.
Dwi Januanto sempat mengakui bahwa kayu-kayu tersebut bisa berasal dari berbagai sumber, termasuk penebangan legal. Kemenhut menegaskan dugaan sementara mengarah pada area Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Areal Penggunaan Lain (APL).
Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, dengan emosi menanggapi pernyataan Dwi Januanto Nugroho, bahwa tidak benar kayu-kayu di sungai Batang Toru saat banjir bandang adalah bekas potongan yang sudah membusuk. Temuan di lapangan malah menunjukkan kondisi kayu-kayu tersebut bukanlah kayu lama atau busuk.
"Saya enggak ada tuh lihat yang ada daunnya, dahan, enggak ada. Makanya pernyataan dari Kementerian Kehutanan bahwa itu adalah kayu-kayu yang sudah busuk, lalu kemudian karena cuaca kayu tumbang, itu perlu dicek ulang," ujar Gus Irawan.
Kemenhut juga sempat menyebut kayu-kayu besar itu bukan hasil dari pembalakan liar, melainkan berasal dari izin legal melalui skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). Namun menurutnya, justru kayu-kayu itu hasil pembalakan liar yang menjadi pemicu banjir bandang para di Tapanuli Selatan.
"Diduga izin PHAT telah diselewengkan oleh pihak-pihak tertentu, sebagai pembalakan berizin," katanya.
Menurutnya, skema Pemegang Hak Atas Tanah atau PHAT diduga telah disalahgunakan untuk urusan pembalakan liar.
"Memang Kemenhut memberikan izin, izin PHAT namanya, Pengelolaan Hak Atas Tanah," ujar dia.