Liputan6.com, Jakarta Dua selebgram Lampung diringkus Tim Satgas Judi Online (Judol) Polda Lampung. Mereka diduga mempromosikan situs judi online atau judol melalui akun media sosial. Keduanya diduga terseret dalam jaringan perjudian internasional Kamboja.
Pelaku masing-masing berinisial BNS (18) warga Pringsewu, dan IBP (24) asal Pesawaran. Mereka telah ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung pada akhir November 2025.
Advertisement
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya menjelaskan kasus itu terungkap dari patroli siber terhadap akun Instagram yang diduga aktif menyebarkan tautan perjudian online.
Pada Kamis malam, 20 November 2025, Polisi menemukan akun Instagram yang mempromosikan link bermuatan judi online.
“Setelah dilakukan profiling, diketahui akun tersebut milik selebgram berinisial BNS yang memiliki lebih dari 14 ribu pengikut,” ujarnya, Senin (1/12).
Keesokan harinya, Jumat 21 November 2025, BNS langsung diamankan beserta barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk mengunggah konten promosi situs judi tersebut.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pelacakan digital. Hasilnya, pada Rabu 26 November 2025, satu selebgram lain yaitu IBP juga diringkus karena berperan memasarkan situs serupa lewat akun Instagram miliknya.
Diduga Terhubung Jaringan Kamboja
Polda Lampung menduga promosi situs judi online yang dilakukan dua selebgram ini terhubung dengan jaringan judi internasional.
“Indikasi awal, jaringan ini berasal dari Kamboja. Kami juga menemukan dugaan jual beli akun WhatsApp dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi dari aktivitas judi online tersebut,” ungakap Derry.
Satgas Judol Polda Lampung kini masih memburu pihak yang mengirim dana kepada kedua selebgram tersebut, sekaligus mengungkap pemilik utama situs yang mereka promosikan.
Sudah Berjalan Enam Bulan
Dari pemeriksaan awal, diketahui para pelaku telah menjalankan aktivitas promosi judi online selama kurang lebih enam bulan. Soal besaran keuntungan yang mereka terima, polisi masih melakukan pendalaman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua selebgram itu dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.