KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bakal Bebas Hari Ini?

Jubir KPK mengatakan, pihaknya masih mengeksekusi sejumlah proses administrasi sebelum menyerahkan salinan keputusan kepada tiga terpidana.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 28 November 2025, 11:51 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Winda Nelfira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut proses rehabilitasi terhadap eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi, dan dua terpidana lainnya saat ini masih berlangsung di internal lembaga antirasuah tersebut .

Kendati telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto pada Jumat (28/11/2025) pagi, KPK belum dapat memastikan kapan ketiganya akan dibebaskan dari rumah tahanan.

“Pagi ini kami sudah menerima surat dari kementerian hukum dan saat ini masih berprogres di internal KPK,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

Publik diminta menunggu proses administratif di internal KPK yang masih berjalan. Meski begitu, Budi memastikan tidak ada hambatan dalam pelaksanaan rehabilitasi tersebut.

“Saya kira tidak ada kendala ya. Jadi memang surat sudah kami terima pagi ini dan langsung kami proses di internal KPK,” katanya.

 

KPK Kebut Selesaikan Proses Administrasi

Namun ia menegaskan bahwa seluruh tahapan tetap harus mengikuti mekanisme internal KPK. Ia menyebut, sampai saat ini pihaknya masih mengeksekusi sejumlah proses administrasi sebelum menyerahkan salinan keputusan kepada para terpidana.

“Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan ya untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut ya atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP,” jelas Budi.

Ketika ditanya jadwal resmi kapan Ira dan kawan-kawan dapat keluar dari rumah tahanan (Rutan) KPK, Budi belum bisa memberikan kepastian waktu secara detail.

“Secepatnya ya. Jadi nanti kami akan update terus,” katanya.

Putusan PN jadi Pertimbangan

Budi menyebut rehabilitasi tidak serta merta menghapus kewajiban KPK memastikan seluruh aspek hukum berjalan sesuai prosedur. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa segala proses tetap harus mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

“Nanti kami akan pelajari ya terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa,” katanya

Ia menjelaskan, putusan pengadilan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 20 November 2025 lalu masih menjadi bagian penting dalam pertimbangan internal KPK.

“Mengingat dalam perjalanan perkara ini kemarin tanggal 20 November ya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tingkat pertama sudah memberikan putusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini,” jelas Budi.

Oleh sebab itu, KPK harus memastikan lebih dulu apakah pelaksanaan rehabilitasi perlu didahului dengan proses eksekusi lanjutan atas putusan tersebut.

“Sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” ujar dia.

Selain itu, sejumlah aspek administratif saat ini juga masih diproses internal KPK menjelang pelaksanaan keputusan rehabilitasi. Meski demikian, Budi enggan menyampaikan detail tahapan yang sedang berlangsung.

“Detailnya belum bisa kami sampaikan ya karena ini kan ranah internal begitu ya,” kata Budi.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya