Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penetapan upah minimum tidak bisa ditetapkan setara secara nasional. Namun, perlu diterapkan berdasarkan perkembangan ekonomi daerah dan sektor usaha masing-masing.
Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani menyampaikan, penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam porsi pengupahan perlu mengacu pada data Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS).
Advertisement
"Hal ini untuk menjaga agar kebijakan pengumpahan itu tetap adil, transparan dan mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya," kata Shinta dalam konferensi pers, di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Soal masuknya angka pertumbuhan ekonomi dalam struktur perumusan upah minimum, Shinta menyoroti hal itu perlu dilihat pada masing-masing provinsi. Sehingga tidak dapat disamaratakan secara nasional.
"Jadi di dalam formula itu jelas sudah ada yang dikasih pertumbuhan ekonomi, kadang-kadang masih ada suara-suara mengatakan 'sama aja buat seluruh Indonesia', itu tidak memungkinkan," ucapnya.
Alasannya, pertumbuhan ekonomi dan perkembangan usaha di tiap daerah berbeda-beda. "Karena kondisi daerah di setiap Indonesia itu berbeda-beda, pertumbuhan ekonominya berbeda, inflasinya berbeda, jadi formula itu memang harus didasarkan dari kondisi daerah masing-masing," tegas Shinta.
Perlu Formula
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani menegaskan perlunya formula penghitungan kenaikan upah minimum 2026 mendatang. Formula diperlukan untuk menghitung secara proporsional kenaikan UMP 2026 nanti.
Shinta menilai, kenaikan upah minimum tak bisa ditentukan pada satu angka acuan tanpa adanya formula penghitungan. Seperti diketahui, pemerintah tengah meramu formula tersebut.
"Harapan kami tentunya supaya tidak seperti terjadi tahun lalu dimana tidak ada formula dan hanya sebuah angka, jadi tahun ini kami harap bisa kita kembali kepada formula," kata Shinta dalam konferensi pers, di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.
Usulan Pengusaha
Dia mengatakan, kelompok pengusaha sudah memberikan masukan kepada pemerintah soal kondisi dunia usaha saat ini. Termasuk menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia asosiasi sektor usaha lainnya.
Soal formula, Shinta menilai hitungan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 menjadi yang paling ideal.
"Dalam kerangka itu ada beberapa prinsip yang menurut kami sangat penting untuk dijaga. Pertama adalah nilai alfa, jadi alfa ini harus dijaga dan tetap proporsional berdasarkan kondisi ekonomi, produktivitas daerah dan juga kebutuhan hidup layak," katanya.
"Jadi itu kalau kita lihat sekarang di dalam keputusan MK yang terakhir itu ada elemen untuk kebutuhan hidup layak yang dimasukkan kembali. Jadi tentunya itu harus masuk dalam formula yang ada," Shinta menambahkan.
Tunggu Keputusan Pemerintah
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani masih menunggu pengumuman resmi pemerintah soal hitungan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2026. Pasalnya, masih ada diskusi antara keinginan pengusaha dan kalangan buruh.
"Jadi kita sekarang ini menunggu juga dari pemerintah kan keputusan formulasinya di PP-nya (peraturan pemerintah). Tapi besok kita akan keluarkan (pernyataan) resmi," kata Shinta, ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (24/11/2025).
Dia menjelaskan, sebetulnya hitungan upah masih mengukuti PP Nomor 51 Tahun 2023. Aturan ini digunakan untuk menghitung kenaikan UMP 2024 lalu. Hanya saja, ada perbedaan pada nilai koefisien, menyusul belum adanya kesepakatan antara keinginan pengusaha maupun buruh.