Liputan6.com, Jakarta - Kasus kekerasan terhadap anak di Jakarta masih tinggi sampai dengan saat ini. Berdasarkan data Dinas PPAPP DKI Jakarta, sejak Januari hingga 19 November 2025, terjadi 588 kasus kekerasan seksual terhadap anak, 242 kasus kekerasan fisik, dan 236 kasus kekerasan psikis.
Kemudian, anak jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 109 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak, 38 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa anak, 30 kasus perundungan terhadap anak, serta 25 kasus salah perlakuan dan penelantaran terhadap anak.
Advertisement
Selanjutnya, 18 kasus eksploitasi anak, 15 kasus konflik pengasuhan orang tua terhadap anak, 12 kasus terhadap penyandang disabilitas anak, dan delapan kasus pornografi yang melibatkan anak.
“Jadi, trennya memang naik setiap tahunnya. Jumlah kasus hingga November ini sudah menyamai kasus di tahun 2024,” kata Kepala Dinas PPAPP Iin Mutmainnah di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Menurut dia, kenaikan kasus tersebut salah satunya disebabkan korban, keluarga atau warga yang berani melaporkan kasus tersebut, terlebih mengingat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini memiliki beragam kanal untuk pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Para korban atau keluarga dapat melapor secara langsung dengan mendatangi Unit Pelayan Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), atau melalui layanan Puspa, atau melalui layanan mobile untuk konseling.
Selain itu, pihaknya juga memberikan 44 titik pos pengaduan yang masing-masing disertai dengan dua tenaga ahli, yaitu konselor dan paralegal, yang ditempatkan di 44 kecamatan atau RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak).
“Artinya, kesadaran masyarakat semakin berani mengungkapkan atau speak up. Ini menjadi pengetahuan yang semakin meningkat di masyarakat, untuk berani menyampaikan hal-hal yang mungkin terjadi atau dilihat di lapangan,” ujar Iin.
Kasus Kekerasan Anak Lebih Tinggi Dibandingkan Kekerasan Perempuan
Lebih lanjut, dia menuturkan saat ini, jumlah kasus kekerasan terhadap anak lebih tinggi dibandingkan kekerasan terhadap perempuan. “Dari komposisi perempuan dan anak, anak itu lebih tinggi,” ucap Iin.
Data tersebut didapatkan setelah menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat. Jika korban tidak melapor, maka pihaknya tidak dapat melakukan penanganan kasus. Dia menegaskan pengaduan atau pelaporan itu harus dilakukan agar data yang didapatkan oleh Dinas PPAPP valid sehingga dapat dilakukan penanganan.
“Kami juga terus melakukan upaya mitigasi dengan melakukan sosialisasi dan kampanye secara berkelanjutan untuk meminimalkan kasus kekerasan ini,” ungkap Iin.