Kejagung Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 dan Muatan 1,2 Juta Barel Minyak Hasil Rampasan, Siapa Berminat?

Calon peserta lelang wajib memiliki akun terverifikasi dan memenuhi persyaratan khusus, yaitu merupakan badan usaha dengan izin usaha pengolahan atau niaga migas, atau kontraktor/afiliasi sesuai ketentuan Kementerian ESDM.

oleh Tim NewsDiterbitkan 24 November 2025, 00:31 WIB
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan melelang kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan minyak mentah ringan (light crude oil) sebagai barang rampasan negara dari perkara pidana lingkungan di Batam.

Lelang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (2/12) dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan lelang dapat diikuti melalui situs resmi lelang.go.id.

“Objek lelang ini akan dijual dalam satu paket dengan rincian satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan bermuatan light crude oil volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel,” ujar Anang dalam keterangan resmi, Minggu (23/11/2025).

Lelang ini difasilitasi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, nakhoda kapal yang telah divonis bersalah dalam perkara pembuangan limbah sesuai Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm.

Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400 dengan uang jaminan Rp118 miliar.

Calon peserta lelang wajib memiliki akun terverifikasi dan memenuhi persyaratan khusus, yaitu merupakan badan usaha dengan izin usaha pengolahan atau niaga migas, atau kontraktor/afiliasi sesuai ketentuan Kementerian ESDM.

“Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website lelang.go.id dan fisiknya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam selambat-lambatnya 26 November 2025,” kata Anang.

 

Nakhoda Telah Divonis 7 Tahun Penjara

Bakamla RI sita kapal super tanker MT Arman 114 berbendera Iran (kiri) dan MT. S Tinos berbendera Kamerun (kanan) di perairan Indonesia (Bakamla RI / Indonesia Coast Guard)

Penjelasan lelang (aanwijzing) digelar pada Senin (24/11) pukul 14.00–16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batam. Peserta yang tidak hadir dianggap menyetujui kondisi objek sesuai apa adanya.

Kapal MT Arman 114 dirampas berdasarkan putusan pengadilan setelah terbukti melakukan pembuangan limbah dan ship-to-ship transfer ilegal dengan kapal MT S Tinos berbendera Kamerun.

Kapal diketahui mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS) dan terbukti terjadi kebocoran minyak saat patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melakukan pengecekan udara menggunakan drone.

Nakhoda kapal sebelumnya divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar atau enam bulan kurungan subsider.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya