DPRD Jakarta Pesimis Perda Larangan Penjualan Rokok Bisa Diterapkan: Jangan Jadi Ide Gagah-gagahan

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, yakin ada kesulitan mengatur pedagang termasuk siapa yang mengekseskusi di lapangan.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 22 November 2025, 10:02 WIB
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengatur pelarangan aktivitas tentang rokok di fasilitas umum seperti sekolah, transportasi publik dan area terbuka yang digunakan oleh masyarakat luas. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, tak memungkiri bahwa pasal-pasal pelarangan penjualan rokok dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bakal sulit diimplementasikan.

Hal ini karena ramai-ramai para pedagang yang terdiri dari asosiasi pedagang kaki lima, pedagang pasar, hingga pedagang warteg menolak sejumlah pasal larangan jual rokok hingga mendatangi Kantor DPRD DKI Jakarta.

Sejumlah pasal yang dimaksud memuat larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Selain itu, larangan jual rokok yang meliputi kawasan pasar tradisional juga ditolak.

“Sangat sulit nanti mengatur pedagang. Bagaimana jika usaha mereka lebih dahulu ada dari sekolah? Nah, makanya saya sampaikan di Rapat Bapemperda,” kata Jhonny dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (22/11/2025).

Bisa Picu Bentrokan Saat Penindakan

Pencanangan bebas asap rokok di Balai Kota Solo sengaja dilakukan pada bulan puasa untuk menyiapkan pegawai tak merokok di bulan lain. (Liputan6.com/Fajar Abrori)

Anggota legislatif Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini menilai pasal pelarangan penjualan rokok juga bisa berujung bentrok dengan aparat penegak hukum. Apabila dipaksakan, Perda nantinya dikhawatirkan tak berjalan maksimal.

“Perda ini bisa tumpul. Jadi tidak perlu diatur sebegitunya. Siapa juga yang bisa menegakkannya? Satpol PP? Jangan jadi ide gagah-gagahan tapi tercabut dari realita,” ucap dia.

Ramai-Ramai Pedagang Tolak Aturan Larangan Penjualan Rokok

Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) mendatangi kantor DPRD DKI Jakarta, agar sejumlah pasal larangan penjual rokok bisa diubah oleh Pansus Raperda KTR. (Foto: Istimewa).

Sebelumnya, menurut Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran pasal-pasal larangan penjualan rokok yang difinalisasi Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta dikhawatirkan berdampak pada mata pencaharian pedagang.

“Pasal larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sampai perluasan kawasan tanpa rokok di pasar rakyat sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian pedagang pasar yang semakin hari semakin tergerus,” kata Ngadiran dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (20/11/2025).

Ia menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini memiliki total 153 pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya. Dari jumlah itu, 146 pasar masih aktif operasional, sementara tujuh pasar lainnya telah dialihfungsikan dengan jumlah pedagang tercatat sebanyak 110.480 orang.

“Ada seratus ribuan pedagang yang terdampak langsung dengan larangan-larangan Ranperda KTR ini. Pedagang itu kan aset pasar yang harusnya dilindungi, diberdayakan, bukan ditekan dengan aturan yang tidak adil,” ucap Ngadiran.

Ngadiran menyebut, APPSI mendesak Pemprov dan DPRD DKI Jakarta agar pasar tradisional atau pasar rakyat dikecualikan dari kategori ‘Tempat Umum’ dalam penerapan KTR secara total.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), Ali Mahsun juga menyampaikan permohonannya agar Bapemperda DPRD DKI Jakarta segera meninjau ulang dan menunda pengesahan Raperda KTR yang dinilai bisa berdampak pada ekonomi pedagang kecil.

“Kami menolak pasal-pasal yang mengatur jual beli rokok di dalam Raperda, DKI Jakarta. Baik itu jual rokok eceran maupun zonasi 200 meter dari sentra pendidikan, pelarangan pemajangan dan larangan merokok di area pasar, toko, dan rumah makin.Kami hadir hari ini mengetuk hati nurani wakil rakyat. Ini urusan perut!,” kata Ali.

Ia menjelaskan, jika aturan tersebut dipaksakan untuk oleh DPRD DKI Jakarta, maka mata kehidupan rakyat kecil bakal makin terberangus. Dia berharap, anggota dewan dapat mendengar aspirasi pedagang.

“Tolong hati nurani nya wakil rakyat, agar tidak memaksakan kehendak. Jangan atas nama kekuasaan, ego pribadi dan kelompok membuat keputusan yang menyusahkan nasib rakyat,” ucap dia.

Presentasi Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN, tentang efek sampah puntung rokok di pantai Indonesia. (dok. Screenshoot presentasi BRIN)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya