Penyaluran KPR FLPP 2025 Tembus Rp 27,7 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah

BP Tapera mengungkapkan bahwa penyaluran KPR FLPP saat ini yang tertinggi dalam sejarah sejak 2022.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 22 November 2025, 11:30 WIB
Aktivitas warga di perumahan subsidi Griya Srimahi Indah, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/2/2022). PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk berhasil menyalurkan KPR FLPP mencapai 13.192 unit sampai akhir Januari 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) optimistis penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) menunjukkan tren positif. Bahkan kini sudah jadi yang tertinggi dalam sejarah penyaluran FLPP sejak 2022.

Data KPR FLPP Sejahtera per 21 November 2025 tercatat 223.279 unit rumah dengan nilai Rp 27,72 triliun. Jumlah ini menunjukkan tren pertumbuhan positif hingga akhir 2025.

Diprediksi total penyaluran FLPP akhir November ini akan melebihi capaian tertinggi di 2023 sebanyak 229.00 unit rumah. Tercatat di 2022 mencapai Rp 226.000 unit rumah dengan nilai Rp 25,15 triliun.

Kemudian pada 2023 tercatat 229.000 unit rumah dengan nilai Rp 26,32 triliun. Sedangkan di 2024 mencapai 200.300 unit rumah dengan nilai subsidi Rp 24,6 triliun.

"Tahun ini merupakan pencapaian luar biasa dalam penyaluran rumah subsidi. Jika dibandingkan realisasi pada 2023 dan 2024 dengan realisasi pada 2024-2025, ada peningkatan 10,99 persen," jelas Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, Sabtu (22/11/2025).

Heru melaporkan, dalam 1 tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sudah dicairkan untuk FLPP ada di angka 237.849 unit. Sedangkan untuk KPR Tapera ada 1.306 unit. Sehingga totalnya yang sudah cair dan sudah realisasi ada di angka 239.165 unit.

 

Data SiKasep

KPR subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor. (Liputan6.com/Maulandy)

Di sisi lain, keyakinan tersebut juga didasarkan pada data yang ada di Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan atau SiKasep.

Data SiKasep menunjukkan bahwa hingga saat ini, permintaan dari masyarakat terus meningkat. Dari 300.910 MBR yang mendaftar di SiKasep, terdapat 265.219 data yang lolos subsidi checking dan 226.477 MBR yang sudah di-follow up oleh perbankan.

"Masih terdapat 38.742 data yang belum di follow up oleh bank penyalur. Kami berharap agar segera ditindaklanjuti oleh perbankan demi percepatan pemilikan rumah bagi MBR," Heru.

 

SLIK Bukan Alasan Utama KPR Ditolak

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR pada 23 Juni 2023, harga rumah subsidi dengan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) telah dinaikkan sekitar 7 persen dari harga tahun 2021, pada rentang Rp 162 juta - Rp 234 juta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan jadi alasan utama debitur tak bisa mendapat fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk KPR subsidi.

Kesimpulan itu didapat setelah OJK mengecek data 103.261 permohonan kredit oleh calon debitur perumahan kepada bank penyalur.

"Hasilnya adalah yang dari klarifikasi oleh BP Tapera juga dari beberapa bank lainnya, bahwa 42,9 persen dari yang tidak disetujui yang merupakan jumlah terbesar dari kelompok ini, terjadi diakibatkan karena ketidaklengkapan dalam proses pengajuan untuk FLPP itu. Sehingga juga tidak masuk ke dalam bagian yang bisa diberikan," bebernya beberapa waktu lalu.

 

Selanjutnya

KPR subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor. (Liputan6.com/Maulandy)

Kemudian, sebagian besar lainnya adalah mereka yang tidak masuk dalam kriteria penerima FLPP. Sedangkan yang tidak disetujui akibat SLIK, Mahendra bilang jumlahnya sangat kecil.

"Itu menunjukan bahwa SLIK bukan menjadi satu-satunya acuan dalam pemberian kelayakan dari calon debitur. Bahkan, sebagian besarnya karena tidak melengkapi permohonan dengan persyaratan dokumen yang diperlukan, maupun tidak masuk dalam kriteria FLPP," ungkapnya.

Terlepas dari itu, OJK telah melakukan pendalaman dan penjelasan kepada calon debitur perumahan yang terhambat akibat SLIK. "Perkembangan ini sudah kami sampaikan juga ke Menteri Keuangan yang memiliki pandangan yang sama dengan apa yang kami sampaikan," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya