Pakar IPB Dukung Mendagri Tito Perintahkan Pemda Tata Ulang Rencana Tata Ruang Wilayah

Mendagri Tito Karnavian memerintahkan pemerintah daerah (pemda) menata ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) demi mencegah alih fungsi lahan pertanian.

oleh Tim NewsDiterbitkan 21 November 2025, 21:04 WIB
Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian memerintahkan pemerintah daerah (pemda) menata ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) demi mencegah alih fungsi lahan pertanian.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pangan nasional dan mencegah lahan sawah terus tergerus pembangunan.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah pusat akan membentuk satuan tugas (satgas) lintas kementerian untuk mengawal proses revisi RTRW di daerah. Satgas ini melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Pertanian.

"Follow-up-nya, kami akan membentuk satgas untuk mendorong daerah merevisi Perda RTRW demi melindungi lahan sawah dan menyiapkan lahan pertanian yang sudah ada," ujar Tito saat rapat koordinasi bersama Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa 18 November 2025 lalu.

Pakar Ilmu Tanah Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Sumawinata pun mengapresiasi kebijakan Mendagri Tito tersebut. Ia menilai, perlindungan lahan pertanian merupakan kunci keberhasilan ketahanan pangan yang menjadi bagian program Asta Cita Presiden Prabowo.

Namun Basuki mengingatkan, revisi RTRW harus dilakukan secara hati-hati dan tetap memperhatikan aspirasi pemda agar pelaksanaannya berjalan efektif.

"Tanpa menimbang masukan daerah, tata ulang RTRW daerah untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian, akan sulit terealisasi. Gagasan Mendagri Tito menurut saya sangat baik," ujar Basuki melalui keterangan tertulis, Jumat (21/11/2025).

 

Dorongan Pertanian Berkelanjutan

Basuki mengatakan, Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) di daerah tidak bisa dilepaskan dari Rencana Umum Tata Ruang Nasional (RUTRN) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Artinya, kata dia, pemda tidak dapat mengubah tata ruang melampaui ketentuan nasional.

"Pada PP itu sudah ada peta pola ruang nasional, dan diatur bahwa RUTR daerah mengacu pada peta RUTRN. Jadi daerah tidak mungkin membuat kawasan budidaya pada RUTR daerah lebih luas dari apa yang direncanakan pada RUTRN. Juga, tidak mungkin memperkecil kawasan lindung untuk memperluas kawasan budidaya," kata Basuki.

Menurut Basuki, jika pemerintah ingin memastikan ketahanan pangan daerah dan nasional, maka diperlukan terobosan pemanfaatan lahan untuk pertanian pangan secara berkelanjutan. Dengan populasi Indonesia yang mencapai 270 juta jiwa, kebijakan tata ruang tidak bisa menerapkan pendekatan konservatif.

"Jadi usul Mendagri Tito sangat tepat, agar daerah sadar dengan kemampuannya, sehingga daerah-daerah yang tidak mungkin berproduksi karena aturan RUTRN, akan sadar dan bersuara di tingkat nasional. Kita harus memanfaatkan lahan yang tersedia sekarang untuk produksi, sambil meneliti lahan-lahan yang sulit dimanfaatkan. Tekanan penduduk sekarang jauh lebih besar dibanding 20–25 tahun lalu," terang Basuki.

Basuki juga menilai kebijakan perlindungan lahan tidak boleh membuat masyarakat daerah kesulitan bahan pangan. Ia mendorong skenario moderat yang tetap melindungi lahan pertanian, tetapi fleksibel dalam pengembangan kawasan sesuai kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan.

Infografis Lahan Sitaan hingga Aset BUMN Berpotensi Dukung Program 3 Juta Rumah. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya