Kasus Dugaan Korupsi Seret Eks Dirjen Pajak, Kejagung: Pemufakatan Jahat Pengurangan Pajak

Kasus ini ditangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Perkara yang diusut tidak spesifik berkaitan dengan Tax Amnesty atau pengampunan pajak.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 21 November 2025, 15:57 WIB
Massa melakukan aksi simbolik 'Koin Peduli untuk Ditjen Pajak' di depan Kantor Di depan Kantor Direktorat Jendral Pajak, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2023). Aksi koin peduli ini digelar sebagai wujud kekecewaan karena bobroknya birokrasi lembaga keuangan dan perpajakan saat ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi perpajakan. Ini berawal dari pengusutan perkara yang mendadak diketahui ke publik, setelah operasi penggeledahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. 

Belakangan pada Kamis, 20 November 2025, mencuat lima nama yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi pajak tersebut. Pasalnya, mereka diajukan cekal oleh Kejagung ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dari lima nama itu, empat diantaranya bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. 

Yakni Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kemenkeu; Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah; Heru Budijanto Prabowo selaku Konsultan Pajak; Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu. Sedangkan dari sisi pengusaha, Victor Hartono selaku Dirut PT Djarum. 

Kasus ini ditangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Perkara yang diusut tidak spesifik berkaitan dengan Tax Amnesty atau pengampunan pajak.

“Itu bukan terkait Tax Amnesty ya. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan Tax Amnesty ya,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

Kebijakan Tax Amnesty memang diberlakukan dua kali, yakni pada 2016 dan 2022. Hanya saja, menurut Anang, objek perkara yang ditangani penyidik bukan soal pengampunan pajak, namun permainan restitusi pajak dalam rentang waktu 2016-2020. 

“Yang jelas sampai saat ini penyidik hanya menyampaikan terfokus pada perkara pengurangan. Belum menyebut pihak-pihak mana. Yang jelas ada dari swasta ada gitu, terus dari birokrasinya ada, itu saja sementara ini,” jelas dia.

Pihak di Pemufakatan Jahat

Anang masih enggan merinci pihak mana saja yang terlibat dalam permufakatan jahat di kasus korupsi perpajakan ini. Termasuk sosok yang diajukan cekal ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

 

“Nanti secara ini, kita tunggu keterangan resmi dari Pak Dirdik ya. Yang kan tadi dugaannya kan itu pengurangan. Seperti apa nanti akan dijabarkan,” tutup Anang.

Duduk Perkara Dugaan Suap

Adapun duduk perkara dari kasus tersebut berawal dari pengusutan perkara yang mendadak diketahui ke publik, setelah operasi penggeledahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna pada Senin, 17 November 2025. 

“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat,” tuturnya saat dikonfirmasi wartawan.

Penyidik Kejagung menemukan indikasi dugaan permainan antara pegawai pajak dengan pengusaha dalam praktik pengampunan pajak atau tax amnesty. Modusnya, mereka melakukan pemufakatan jahat memperkecil pembayaran wajib pajak. Dalam pemufakatan itu diduga ada unsur gratifikasi dan suap.

“Ya (memperkecil pembayaran pajak), tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian,” jelas Anang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya