Tanggapan Santai Roy Suryo usai Dicekal Terkait Kasus Ijazah Jokowi: Saya Senyum Saja

Mantan Menpora, Roy Suryo, menanggapi santai soal pencekalan dirinya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 20 November 2025, 20:43 WIB
Roy Suryo didampingi kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menanggapi santai soal pencekalan dirinya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dia mengaku tak ambil pusing dengan keputusan tersebut.

"Ya, saya sih senyum saja ya. Menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal enggak apa-apa," kata Roy dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).

BACA JUGA: Adu Argumentasi Warnai Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo

Roy mengatakan dirinya sudah kembali dari Sydney, Australia, sebelum pencekalan diberlakukan. Dia menyebut seluruh bahan yang dibutuhkan untuk penyusunan buku black paper terkait polemik ijazah itu sudah lengkap, sehingga tidak membutuhkan perjalanan ke luar negeri lagi.

"Toh udah selesai udah pulang dari Sydney, Australia dan bahan-bahan semuanya sudah komplit untuk pembuatan buku black paper itu semuanya sudah komplit, enggak perlu lagi kalau ke Singapura," ucap dia.

"Enggak usah lah Singapura, kampus abal-abal kayak gitu hanya kampus ke-46 dari 55 di Singapura dan itu kampus swasta jadi enggak perlu lah dia," sambung dia.

Meski dicekal, Roy menegaskan status itu bukan berarti dirinya menjadi tahanan kota. Menurutnya, pembatasan hanya berlaku untuk bepergian ke luar negeri, sementara aktivitas di dalam negeri tetap bisa dilakukan seperti biasa.

"Jadi sekali lagi, saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," tandas dia.

Roy Suryo dan 7 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dicegah Keluar Negeri hingga Wajib Lapor

Roy Suryo saat menghadiri panggilan penyidik sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, pada Kamis (13/11/2025). (Liputan6.com/Ady Anugerahadi)

Sebelumnya, Roy Suryo dan 7 tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dicegah ke luar negeri. Polda Metro melayangkan surat pencekalan terhadap Roy Suryo Cs kepada imigrasi.

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, serta Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

"8 orang yang dicekal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).

Dia menjelaskan, pencekalan itu diajukan setelah mereka berstatus sebagai tersangka. Hal ini untuk memastikan mereka tidak melarikan diri keluar negeri selama proses penyidikan berjalan.

"Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," ucap dia.

Wajib Lapor

Dia mengatakan, delapan orang tersangka tetap diizinkan bepergian ke luar kota sepanjang masih memenuhi kewajiban lapor.

"Kalau jalan-jalan ke luar kota saja ke Semarang, ke Bali boleh. Tapi selama dia wajib lapor ya dia harus hadir," ucap dia.

Budi menegaskan, kewajiban lapor berlaku untuk delapan orang tersangka. "Wajib lapor 8 tersangka juga," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya