Ngerinya Terjerat Pinjol Ilegal: Data Penting Disedot, Keluarga Diincar, Bunga Mencekik

Ciri khusus pinjol ilegal, para pelaku bakal memeras korban berkali-kali menggunakan data pribadi yang diserahkan.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 20 November 2025, 16:48 WIB
Tersangka Pinjol Ilegal Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri meminta masyarakat berhati-hati dan menghindari penggunaan pinjaman online atau pinjol ilegal. Pasalnya, para pelaku bakal memeras korban berkali-kali menggunakan data pribadi yang diserahkan.

Wadirtipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi mengingatkan, sebelum melakukan pinjaman online mesti memperhatikan beberapa hal.

"Yang pertama, pastikan penyelenggara pinjaman daring telah berizin dan terdaftar di OJK. Pindah yang memiliki izin dapat dicek melalui laman resmi LPBBTI atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi milik OJK," tutur Andri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Yang kedua, pastikan penyelenggara memiliki badan hukum Indonesia serta website atau aplikasi yang jelas. Ketiga, hindari pinjaman online yang tujuannya hanya untuk membayar hutang lainnya.

“Empat, perhatikan bunga dan denda suku bunga tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari, dan total tagihan tidak boleh dua kali lipat melebihi pokok utang. Lima, sesuaikan dana pinjaman dengan kemampuan bayar agar tidak terjadi gagal bayar. Enam, teliti terlebih dahulu seluruh poin yang dicantumkan dalam dokumen pinjaman,” terangnya.

Beda Pinjol Resmi dan Ilegal

Andri menyampaikan perbedaan antara pinjol ilegal dengan yang resmi diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Untuk pinjol ilegal dengan ciri yang pertama, data dan informasi pribadi disebar dan digunakan secara tidak bertanggung jawab," ujar dia.

Kemudian, aplikasi pinjol ilegal akan mengambil seluruh data dan informasi yang ada di ponsel pengguna. Bunga pinjaman sangat tinggi dengan aturan yang tidak jelas sejak awal.

"Debt collector menagih secara semena-mena menggunakan kata-kata kasar dan melakukan pengancaman," jelasnya.

Ancaman dari pinjol ilegal pun tidak hanya ditujukan kepada peminjam, namun juga terhadap kerabat, teman, kenalan, dan keluarga si peminjam.

 

Pinjol Resmi Dilindungi OJK

Sementara, untuk pinjol resmi atau legal regulasinya telah diatur, diawasi, dan konsumen dilindungi oleh OJK.

"Perlindungan data pengguna wajib dilindungi dan ada pembatasan akses aplikasi terhadap kamera, mikrofon, dan lokasi," ungkapnya.

Pinjol yang legal bakal langsung menyalurkan dana kepada peminjam tanpa melibatkan pihak lain. Perusahaannya pun harus kompeten dan lulus uji kelayakan alias fit and proper test OJK.

"Pinjol legal wajib sesuai norma yang berlaku menggunakan surat peringatan dan tenaga penagih harus bersertifikat, serta menaati Code of Conduct AFPI, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Operasional perusahaan diawasi penuh oleh OJK, OJK dan AFPI menyediakan layanan pengaduan resmi," ujar Andri menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya