Korupsi Kuota Haji Terus Diusut, KPK Sita Rumah, Mobil dan Motor Milik Pihak Swasta

Sederet nama sudah diperiksa terkait korupsi kuota haji tetapi belum ada tersangka.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 20 November 2025, 10:52 WIB
KPK usut kasus Korupsi Kuota Haji (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, barang bukti yang disita milik pihak swasta.

“Penyitaan dilakukan kepada pihak swasta berupa 1 bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat/bukti kepemilikannya, 1 unit Mobil bermerk Madza CX-3, 2 unit sepeda motor (Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX),” kata Budi kepada awak media di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Budi menjelaskan, penyitaan dilakukan karena diduga harta-harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.

“Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery,” jelas Budi.

KPK Terus Kembangkan Penyelidikan Kasus Korupsi Kuota Haji

Juru Bicara atau Jubir KPK Budi Prasetyo menanggapi pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Sebagai informasi, penyitaan barang bukti tersebut menjadi bukti bahwa KPK terus melakukan pendalaman terhadap penyidikan kasus tersebut. Namun KPK masih enggan mendetilkan siapa pihak swasta yang dimaksud dalam tindak penyitaan tersebut.

Diketahui, kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan Undang-Undang. Seharusnya, pembagian kuota haji terbagi atas 92% untuk hajireguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun pada penyelenggaraan haji 2024, Kementerian Agama Republik Indonesoa melakukan diskresi pada pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang diberikan pemerintah kerjaan Saudi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50%-50%.

Dengan pembagian porsi tak sesuai aturan memunculkan dugaan permainan jual-beli kuota haji khusus dari Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji-umroh dengan motif bisa berangkat di tahun yang sama tanpa antrean. Syaratnya dengan membayarkan uang 'pelicin' demi mendapatkan kuota tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya