Liputan6.com, Pati Aksi saling klaim status kepemilikan jalan yang disengketakan antara Pemerintah Desa Payang dan Pemerintah Desa Tambaharjo, Pati, Jawa Tengah, kian memanas.
Warga Desa Payang yang mengaku berhak atas kepemilikan jalan ini, memasang puluhan spanduk yang dipasang di sepanjang ruas jalan yang menjadi obyek sengketa.
Advertisement
Melihat banyaknya spanduk terpasang di ruas jalan menuju Desa Payang, memaksa puluhan warga Desa Tambaharjo mencopotnya pada Rabu 18 November 2025.
Di mana itu berlangsung di area yang saat ini menjadi objek sengketa gugatan perdata antara Pemerintah Desa Payang dan Pemerintah Desa Tambaharjo di Pengadilan Negeri Pati.
Pihak kepolisian tak tinggal diam. Ruang mediasi dan cooling system dilakukan, di mana dengan meniadakan spanduk-spanduk klaim kepemilikan jalan tersebut.
Agar tak memicu bentrok warga kedua desa, pencopotan spanduk itu dikawal ketat aparat Polresta Pati.
"Kami mengawasi pelaksanaan pencopotan banner untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan tidak menimbulkan ketegangan antar masyarakat," kata Kapolsek Pati Kota, IPTU Heru Purnomo.
Menurut dia, pencopotan puluhan spanduk tersebut, merupakan hasil komunikasi antara Polresta Pati dengan Pemerintah Desa Tambaharjo untuk menjaga suasana tetap kondusif.
"Mediasi yang dilakukan sebelumnya membuahkan hasil. Warga memahami pentingnya menjaga situasi kamtibmas, terlebih objek sengketa ini masih dalam proses hukum," jelasnya.
"Kami terus mendorong kedua belah pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," sambungnya.
Sengketa di Pengadilan
Adapun, sengketa masih dalam proses persidangan perdata Nomor 29/Pdt.G/2025/PN.Pti. Perkembangan terkini, perkara itu memasuki agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kudus.
Dari pantauan Liputan6.com di lokasi, warga hanya meninggalkan dua banner bergambar peta wilayah Tambaharjo yang masih dipertahankan sebagai penanda identitas administratif.
Tidak ada penolakan atau keberatan dari warga lainnya selama kegiatan berlangsung.
"Antusiasme warga untuk menjaga kedamaian patut diapresiasi. Ini menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam menyikapi persoalan yang sensitif," kata Heru.
"Kami berkomitmen menjaga situasi tetap aman dan kondusif hingga proses peradilan memberi kepastian hukum. Harapan kami, masyarakat dapat menahan diri dan mengutamakan persaudaraan," sambungnya.