Kasus Ijazah Palsu Jerat Roy Suryo Cs Diminta Selesai Lewat Mediasi, Ini Kata Komisi Reformasi Polri

Salah satu peserta audiensi yang juga Aktivis 98, Faizal Assegaf, mendorong agar perkara ijazah palsu diselesaikan lewat jalur mediasi.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 19 November 2025, 19:19 WIB
Tim Komisi Reformasi Polri (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) turut dibahas dalam rapat audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).

Salah satu peserta audiensi yang juga Aktivis 98, Faizal Assegaf, mendorong agar perkara itu diselesaikan lewat jalur mediasi.

Menanggapi itu, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengakui persoalan ijazah palsu bukan perkara baru. Dia mengingatkan sejak dirinya menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi pada 2004, sengketa ijazah sudah menjadi masalah dalam politik Indonesia.

"Saya cerita, saya ketua MK tahun 2004 yang pertama kali pilpres dan pemilu yang perselisihannya dibawa ke MK. Itu banyak sekali kasus ijazah palsu, banyak sekali. Maka tahun 2004 itu syarat jadi caleg SMP, atas dasar pengalaman itu kami bersama menyampaikan kepada pemerintah mesti ditingkatkan dong jangan SMP, mesti SMA ternyata tetep banyak juga ijazah palsu itu," kata dia kepada wartawan, Rabu.

"Dan kemarin 2024, 20 tahun kemudian terakhir kasus pilkada kemarin dari 40 yang disidang subtansinya oleh MK, 7 di antaranya berkaitan dengan ijazah palsu. Jadi saudara, ijazah ini jadi masalah serius di İndonesia," sambung dia.

Penyebab Maraknya Temuan Ijazah Palsu

Menurutnya, masalah ini menandakan dua hal yakni administrasi pendidikan yang buruk atau kerentanan isu ijazah dipakai untuk alat persangian politik.

Dalam diskusi tersebut, Faizal Assegaf mengusulkan agar kasus ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma didorong ke mediasi. Ide itu pun langsung dicatat komisi.

"Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? Oh bagus itu, coba tanya dulu mau enggak mereka dimediasi. Baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau enggak di mediasi," ucap dia.

Dia menekankan, mediasi tidak menghapus status tersangka, namun bisa menjadi jalan penyelesaian jika ada titik temu. Jika gagal, perkara tetap lanjut ke ranah pidana.

"Jadi status tersangkanya tetap, tapi di mediasi duku, kalau misalnya ada titik temu, bisa tidak dilanjutkan pidananya, tetapi kalau seandainya tidak berhasil ya lanjut, kan tidak apa apa, kan ada forum lagi yang bisa membuktikan keaslian atau tidak asli nya," ucap dia.

"PTUN tidak bisa, perdata sudah di Solo, ya tinggal pidana, kalau mau penal, mediasi penal namanya sesuai dengan filsafat KUHP dan KUHAP yang disahkan yaitu restoratif justice. Tapi syaratnya, Rismon dkk harus bersedia dengan segala konsekuensinya kalau terbukti sah atau terbukti tidak sah, itu masing-masing harus ada resiko, itulah kira-kira," tambah dia.

Masukan Publik Dicatat

Jimly menekankan bahwa komisi tidak menangani kasus per-kasus. Tetapi membuka ruang bagi aspirasi masyarakat sebagai bahan rekomendasi untuk perbaikan.

"Kita tidak terpaku pada kasus-kasus, kalau ada kasus ya kita tampung. Jadi intinya saudara, kami tidak menolak membicarakan kasus ijazah palsu, cuma itu kuta bicarakan untuk mencari solusi. Tetapi orang yang sudah tersangka, harap dimaklumi kami tidak bisa menerima ya, ini soal etika, cukup," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya