Liputan6.com, Jakarta- Asosiasi PKL Indonesia (APKLI) hingga akademisi Trisakti beraudiensi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Mereka menyampaikan keberatan soal pasal-pasal di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah digodok DPRD DKI Jakarta.
Menurut Ketua APKLI Ali Mahsun, pihaknya ingin DPRD DKI Jakarta menghapus pasal-pasal yang dinilai merugikan rakyat kecil. Di antaranya, pasal larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Advertisement
“Kami konsisten minta ke DPRD untuk mencabut, menghapus, pasal yang melarang menjual rokok eceran zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan bermain anak,” kata Ali dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (19/11/2025).
Perluasan kawasan tanpa rokok hingga pusat kuliner dan pasar rakyat juga ditolak karena dianggap dapat berdampak pada perekonomian pedagang.
“Kita bisa bayangkan kalau kita makan di warteg, Soto Lamongan, lalu nggak boleh merokok pasti omzet anjlok,” ucap Ali.
Ingatkan Komitmen Pramono
Ali juga mengingatkan kembali komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang dalam sejumlah pertemuan selalu konsisten meminta agar KTR fokus mengatur kawasan merokok dan tak berdampak pada usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Tidak boleh mengatur tata menjual beli rokok, atau Raperda ini tidak boleh mengganggu ekonomi rakyat kecil UMKM ini,” katanya.
Sementara itu, akademisi Trisakti Ali Rido menilai masih banyak pasal dalam Raperda KTR yang perlu diperbaiki. Dia menyoroti adanya aturan yang justru bertentangan dengan regulasi lebih tinggi dan menemukan ketidaksinkronan dalam naskah akademik.
“Karena ada banyak pasal yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU 17 tahun 2023 dan PP Nomor 28 tahun 2024 juga ada pasal yang bertentangan dengan putusan MK," ungkapnya.
Raperda KTR Memukul Pedagang Kecil
Menurut Rido, implementasi aturan ini paling dulu akan memukul pedagang kecil. Dia menegaskan bahwa perda seharusnya mencerminkan kondisi khusus daerah.
Terkait sikap Bapemperda, Rido menyebut Ketua Bampemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz hanya memastikan akan membawa masukan ke forum resmi. Namun dia tidak bisa memastikan peluang perubahan pasal.
“Yang jelas masukan kami bukan subjektif tapi objektif mempertimbangkan aspek akademik dan empiris,” tutupnya.
Raperda KTR Jakarta Rampung
Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta merampungkan pembahasan Raperda tentang KTR pada Kamis, 30 Oktober 2025. Ketua Pansus KTR, Farah Savira mengatakan, pembahasan menghasilkan 27 pasal dan 9 bab yang telah melalui berbagai masukan publik selama dua bulan terakhir.
Hasil pembahasan akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk kemudian dilanjutkan ke rapat pimpinan dan paripurna.
“Kami akan laporkan hasil kerjanya. Setelah itu nanti ada beberapa tahapan juga, ada fasilitasi Kemendagri lalu ada rapat paripurna terkait hasil pansus ini,” kata Farah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis 30 Oktober 2025.
Farah juga menegaskan bahwa pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tetap dipertahankan dalam draf akhir Raperda KTR.
Selain itu, ia menyampaikan tidak ada lagi ruang merokok di dalam ruangan tertutup (indoor smoking) dalam aturan ini.
Farah menjelaskan, ketentuan itu tidak dihapus karena memiliki landasan hukum yang kuat dan menjadi bagian dari upaya melindungi anak-anak dari akses mudah terhadap rokok.
“Jadi secara aturan kita menegaskan tidak, tapi nanti kalau secara persyaratan dan penegasan di Pergub itu juga bisa,” ujarnya.