Pakar Hukum: Jurist Tan Masih Buron, Tak Halangi Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Nadiem Makarim

Abdul Fickar menilai, kejaksaan tidak akan membawa perkara ini ke pengadilan apabila bukti dan saksi tidak mencukupi.

oleh Tim NewsDiterbitkan 18 November 2025, 08:30 WIB
nadiem makarim usai diperiksa kejagung (Liputan6.com/nanda perdana putra)

Liputan6.com, Jakarta - Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa belum tertangkapnya tersangka Juris Tan (JT) tidak akan menghambat Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membuktikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Abdul Fickar menjelaskan, ketidakhadiran JT tidak serta-merta melemahkan pembuktian perkara.

"Kan masih banyak saksi lain yang tahu kasus ini. Jadi peran tersangka akan diceritakan oleh para tersangka yang lain,” ujar Abdul Fickar.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah melimpahkan empat berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

Mereka adalah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim; Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020, Mulyatsyah (MUL); serta konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah, Ibrahim Arief (IBAM). Sementara berkas JT belum dilimpahkan karena ia masih buron.

Abdul Fickar menilai, kejaksaan tidak akan membawa perkara ini ke pengadilan apabila bukti dan saksi tidak mencukupi.

"Saksi lain pasti mengetahui peran yang dilakukan JT. Jadi sekalipun dia tidak bisa dihadirkan ke pengadilan, masih ada saksi lain atau keterangan surat yang menjelaskan keterlibatannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, JT tetap harus ditangkap agar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Makanya dia ditetapkan sebagai pelarian dengan dikeluarkan red notice. Sehingga ia (JT) terus dikejar untuk ditangkap,” kata Fickar.

 

Buktikan Pembelaan di Pengadilan

Terkait posisi Nadiem Makarim dalam perkara ini, Abdul Fickar menyebut pengadilan merupakan ruang bagi mantan menteri itu untuk membuktikan pembelaannya.

"Ia bebas untuk mengajukan saksi-saksi, atau mengajukan bukti-bukti lain juga boleh. Di pengadilan korupsi itu nanti terbuka,” ujarnya.

Menurut dia, meski sistem peradilan Indonesia tidak sama dengan Amerika Serikat yang memperlihatkan negara berhadapan langsung dengan warga negara, tersangka tetap memiliki ruang pembelaan.

"Di sinilah Pak Nadiem punya kesempatan,” kata Abdul Fickar.

 

Infografis Kronologi Kasus Nadiem Makarim hingga Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya