Liputan6.com, Jakarta Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri membongkar proses perekrutan anak-anak dalam jaringan terorisme. Para pelaku menjebak anak-anak dengan pertanyaan.
Jika jawaban sesuai ideologi mereka, anak-anak itu akan dimasukkan dalam grup. Jaringan terorisme menggunakan latar belakang ideologi kanan, seperti agama.
Advertisement
“Mungkin ada pertanyaan seperti ini, ‘Manakah yang lebih baik antara Pancasila dengan kitab suci?’, itu salah satu jebakan pertama,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Padahal, ancasila dan kitab suci bukanlah dua hal yang bisa dibandingkan karena memiliki posisi yang berbeda. Dia melanjutkan, jika anak menjawab kitab suci lebih baik daripada Pancasila, kemudian akan ditanya pertanyaan kedua. Pertanyaannya, mana yang lebih baik antara negara Indonesia dengan negara berdasarkan agama.
Apabila menjawab agama, maka anak akan direkrut masuk ke dalam grup jaringan terorisme. Mayndra juga mengungkapkan, ada fenomena di mana anak sudah keluar dari grup, tetapi diundang masuk kembali oleh admin.
Ruang digital pun menjadi alat praktis untuk memengaruhi mereka
“Propaganda didisiminasi dengan menggunakan video pendek, animasi, meme, serta musik yang dikemas menarik untuk membangun kedekatan emosional dan memicu ketertarikan ideologis,” tambah Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sidak dan Periksa HP Anak
Polisi mendorong orang tua untuk mengecek ponsel anak untuk mencegah anak menjadi korban rekrutmen jaringan terorisme.
“Orang tua punya kendali terhadap anaknya. Ambil handphone (ponsel) putra-putrinya, secara sidak seperti itu,” kata AKBP Mayndra Eka Wardhana.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, Polri merekomendasikan empat langkah utama guna mencegah anak menjadi korban rekrutmen jaringan terorisme.
Langkah pertama adalah adanya kajian regulasi terkait pembatasan dan pengawasan pemanfaatan media sosial untuk anak di bawah umur.
Kedua, pembentukan tim terpadu lintas kementerian/lembaga untuk deteksi dini, edukasi, intervensi pencegahan, penegakan hukum, pendampingan psikologis, serta pengawasan pascaintervensi.
Ketiga, penyusunan standard operating procedure (SOP) teknis bagi seluruh pemangku kepentingan agar penanganan dilakukan secara cepat, seragam, dan sesuai pada mandat serta tupoksi pada masing-masing institusi.
Terakhir, Polri meminta agar seluruh elemen masyarakat untuk peduli dengan fenomena ini dan dapat terus ikut serta dalam menghentikan mata rantai rekrutmen online.
“Polri beserta seluruh kementerian dan lembaga, menegaskan komitmen untuk melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman radikalisasi, eksploitasi ideologi, maupun kekerasan digital untuk melindungi anak-anak Indonesia serta terus bekerja sama dengan seluruh unsur-unsur pemerintah serta masyarakat,” ucapnya.