Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak lima siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten telah menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus perundungan atau bullying terhadap korban MH (13).
"Kemarin itu ada lima atau empat orang kemarin. Sebelumnya sudah dipanggil juga pada hari Sabtu," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Kota Tangsel Deden Deni di Tangerang, Selasa (18/11/2025) melansir Antara.
Advertisement
Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap lima orang siswa SMPN 19 ini dilakukan sebagai melengkapi proses penyelidikan pihak kepolisian untuk mengungkap fakta kasus perundungan tersebut.
"Semua anak yang punya informasi, kemarin dimintai keterangan. Dan akan terus berlanjut barangkali sampai menemukan fakta yang sesungguhnya," tutur Deden.
Selain siswa, kata dia, dalam penanganan perkara oleh aparat penegak hukum ini, juga terdapat tenaga pendidik dilakukan pemeriksaan sebagai melengkapi keterangan.
"Jadi kami kemarin juga berdamping anak-anak sama teman-teman guru," ucap Deden.
Khusus untuk anak terlibat pada proses hukum pihaknya telah memberikan kelonggaran dengan masih bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar. Kebijakan ini demi pemenuhan hak anak untuk tetap bisa mendapatkan pendidikan.
Deden menyebutkan pemerintah daerah tetap memfasilitasi anak terduga pelaku untuk belajar lewat daring (online). Bantuan hukum dan konseling psikologi pun tetap diberikan.
"Dan hari ini kami kasih pilihan sekolah pake zoom," kata dia.
Pastikan Proses Hukum Berlanjut
Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, tim penyidik memastikan akan menjalani proses hukum terkait kasus dugaan perundungan tersebut.
"Kami berinisiatif dari awal dari tanpa adanya laporan polisi maupun keterangan dari orang tua korban," terang dia.
Victor mengungkapkan, saat ini jajarannya telah melakukan rangkaian proses penyelidikan. Dimana, terdapat enam orang sebagai saksi sudah dimintai keterangan di antaranya keluarga korban dan pihak sekolah.
"Kemungkinan untuk jumlah saksi masih akan bertambah," tuturnya.
Dia menyebut, selain saksi dari keluarga dan pihak sekolah, pihaknya juga akan memintai keterangan saksi ahli dari rumah sakit yang sempat menangani perawatan terhadap korban siswa SMPN 19 tersebut.
"Karena ada rentetannya. Sebelum di dokter Fatmawati juga, ada rumah sakit juga yang menangani secara awal," jelas Victor.
Menteri PPPA Arifah Fauzi Desak Usut Tuntas Kasus Perundungan Siswa SMPN 19 Tangsel
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Menteri PPPA Arifah Fauzi mendesak pengusutan secara tuntas dan transparan kasus perundungan terhadap siswa SMPN 19 Tangerang Selatan berinisial MH (13) yang berujung kematian.
"Kami mengecam keras kasus perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) yang berakibat meninggalnya adik MH, yang masih duduk di kelas VII. Perundungan terus terjadi atas anak-anak kita dan hal ini tidak bisa dibiarkan dan kasus ini harus diusut tuntas secara transparan," ujar Arifah dalam keterangan tertulis, melansir Antara, Selasa (18/11/2025).
Hal itu disampaikan saat mengunjungi rumah duka. Arifah menegaskan, perundungan harus ditangani secara serius oleh seluruh pihak.
"Sekolah semestinya menjadi ruang aman bagi anak, bukan tempat terjadinya kekerasan," ucap dia.
Arifah menyampaikan belasungkawa mendalam dan memastikan pendampingan penuh bagi keluarga korban. Ia mengatakan, Kementerian PPPA sejak awal telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan dan Dinas PPPA untuk memberikan dukungan psikologis maupun perlindungan hukum.
"Hari ini kami hadir untuk memberikan penguatan kepada keluarga. Kementerian PPPA akan terus memantau perkembangan kasus dan mendorong langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang," papar Arifah.
Korban Sempat Alami Pemukulan
Dengan kasus ini, Arifah kembali mengingatkan pentingnya kolaborasi keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk memastikan lingkungan belajar yang aman bagi seluruh anak.
Berdasarkan koordinasi antara Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) dan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan, Banten, diketahui bahwa perundungan terhadap MH diduga terjadi sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Korban sempat mengalami pemukulan dan pada 20–25 Oktober 2025, kembali dianiaya oleh teman sebangku serta sejumlah siswa lain.
MH diduga dipukul menggunakan kursi besi hingga mengalami luka berat di kepala, sebelum akhirnya dirawat intensif di RS Fatmawati.
Kepala UPTD PPA Kota Tangerang Selatan Tri Purwanto mengatakan pihaknya sejak awal laporan diterima langsung melakukan asesmen serta memberikan dukungan psikologis kepada keluarga. UPTD juga berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan dan pihak sekolah untuk mempercepat proses penanganan.
Sementara itu, Kepala Dinas PPPA Kota Tangerang Selatan Cahyadi menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal proses hukum dan memastikan seluruh prosedur perlindungan anak berjalan sesuai standar.
Kuasa hukum keluarga pun menyambut baik perhatian pemerintah, namun menegaskan agar fokus penegakan hukum tidak dialihkan ke isu lain.