Komisi IX DPR: Penghapusan Tunggakan BPJS Harus Disertai Data yang Jelas

Penghapusan tunggakan harus didasarkan pada syarat yang jelas, termasuk kapan periode tunggakan yang bisa dihapus dan kategori peserta yang akan memperoleh manfaat.

oleh Tim NewsDiterbitkan 17 November 2025, 23:51 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Ravindra Airlangga menyatakan setuju dengan rencana pemerintah menghapus tunggakan peserta BPJS Kesehatan yang tercatat dalam DTSEN. (Istimewa)

 

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi IX DPR RI Ravindra Airlangga menyatakan setuju dengan rencana pemerintah menghapus tunggakan peserta BPJS Kesehatan yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), baik dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun PBPU Pemda.

Menurut Ravindra, kebijakan tersebut dapat menjadi momentum penting untuk pemutakhiran DTSEN sekaligus meningkatkan efisiensi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Apakah ada grace periode untuk mendaftar di DTSEN bagi yang benar-benar belum mampu, namun belum terdata atau proses pemutakhiran data sebelum kebijakan diberlakukan?” ujar Ravindra kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

Ia menilai, penghapusan tunggakan harus didasarkan pada syarat yang jelas, termasuk kapan periode tunggakan yang bisa dihapus dan kategori peserta yang akan memperoleh manfaat.

Pernyataan tersebut disampaikan Ravindra saat Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Kesehatan, Ketua DJSN, Ketua Dewas BPJS Kesehatan, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (13/11/2025).

Wakil Ketua BKSAP DPR itu menegaskan pentingnya pemutakhiran data agar peserta yang mendapatkan keringanan benar-benar berasal dari kelompok masyarakat tidak mampu.

 

Dorong Teknologi untuk Perkuat Layanan Kesehatan 3T

Petugas memeriksa tekanan darah pasien BPJS Kesehatan yang berobat di Faskes Tingkat 1 Klinik Kesehatan Prima Husada di Depok, Jawa Barat, Senin (23/5/20222). Sejumlah terobosan saat ini dilakukan paramedis di Faskes Tingkat 1, diantaranya penilaian peserta program JKN melalui fitur Kessan (Kesan Pesan Peserta Setelah Layanan) dalam aplikasi Mobile JKN. (merdeka.com/Arie Basuki)

Ravindra juga memaparkan bahwa integrasi pelayanan kesehatan primer di tingkat hulu telah berjalan di sekitar 80 persen puskesmas. Program tersebut dinilai efektif menekan peningkatan kasus penyakit berat serta biaya pengobatan jangka panjang.

Ia mengusulkan pemanfaatan telemedicine dan kecerdasan buatan untuk memperluas layanan kesehatan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Untuk penyakit yang mudah didiagnosis, seperti jantung, telemedicine atau asisten AI bisa membantu dokter di lapangan, tentu dengan tetap memerlukan persetujuan akhir dari tenaga medis manusia,” tegas Ravindra.

Ia menilai inovasi berbasis AI berpotensi mempercepat deteksi dini dan meringankan beban fasilitas kesehatan di wilayah yang kekurangan tenaga medis.

Sampaikan Catatan Soal Penyakit Katastropik dan Iuran BPJS

Ravindra mengungkapkan bahwa delapan penyakit katastropik menyerap sekitar 21 persen total pembayaran BPJS Kesehatan, dengan kasus jantung dan stroke menjadi beban terbesar.

Terkait potensi penyesuaian iuran BPJS, ia mengatakan bahwa meskipun biaya pelayanan per peserta per bulan (CPMPM) telah melampaui nilai iuran (PPMPM), langkah penyeimbangan aktuaria harus mengutamakan retensi peserta, reaktivasi kepesertaan, serta memanfaatkan sumber pendanaan lain sesuai ketentuan undang-undang.

“Langkah ini harus mempertimbangkan kondisi seperti IKK, daya beli, dan situasi lain di luar perhitungan teknis aktuaria semata,” ujarnya.

Meski demikian, Ravindra mengapresiasi upaya BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan DJSN dalam melindungi masyarakat rentan di Indonesia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya