Liputan6.com, Jakarta YAB (43) pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada salah satu instansi di Kabupaten Flores Timur, NTT, dilaporkan ke polisi. Dia menampar dan menelantarkan istrinya, EPI.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi sejak Kamis (2/11/2025). YAB kini harus berurusan dengan hukum dan berstatus sebagai tersangka.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo, mengatakan EPI tak hanya ditampar, namun ia juga diterlantarkan suaminya.
"(Pelaku) menampar menggunakan telapak tangan kanan ke pipi kiri korban sebanyak satu kali," ujar Edi.
Sejak diusir pada Maret 2025, EPI pun tinggal terpisah. Pelaku tak pernah menjenguk atau meminta istrinya untuk kembali.
"Korban tidak dinafkahi baik lahiriah maupun batiniah," imbuhnya.
Pelaku Ditetapkan Tersangka
Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka telah dipanggil untuk diperiksa. YAB terancam hukuman lima tahun penjara sesuai pasal yang berlaku.
"Ia sudah diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai tersangka perkara KDRT dan penelantaran," katanya
YAB melanggar pasal pasal 44 ayat (1) subs pasal 44 ayat (4) Jo pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 49 huruf a Jo pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman 3,5 sampai 5 tahun," tandasnya.