Pengusaha Kawasan Industri Minta PPN Diturunkan Bertahap hingga 8% di 2028

Himpunan Kawasan Industri Indonesia mengusulkan penurunan tarif PPN secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028, yaitu 10% pada 2026, 9% pada 2027, dan 8% pada 2028.

oleh Septian DenyDiterbitkan 17 November 2025, 14:45 WIB
Kawasan Industri Bontang

Liputan6.com, Jakarta Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan pandangan resmi terkait dampak tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional. HKI menilai bahwa penyesuaian tarif PPN sangat diperlukan untuk mendukung pemulihan ekonomi, terutama sektor industri yang banyak beroperasi di kawasan industri.

HKI mengusulkan penurunan tarif PPN secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028, yaitu 10% pada 2026, 9% pada 2027, dan 8% pada 2028. Skema bertahap ini dinilai lebih realistis bagi pemerintah, sekaligus memberikan ruang lebih besar bagi pertumbuhan konsumsi dan ekspansi kawasan industri.

Ketua Umum HKI, Akhmad Ma’ruf Maulana, mengakui bahwa kenaikan PPN menjadi 11% bukan satu-satunya penyebab pelemahan ekonomi belakangan ini, namun tekanan konsumsi dan perlambatan permintaan cukup terasa di sektor industri.

“Kami melihat penjualan turun dan ekspansi tertunda di banyak sektor. Bukan karena satu faktor saja, tetapi PPN yang tinggi ikut memberi tekanan pada pasar. Penurunan tarif secara bertahap akan membantu memulihkan keyakinan konsumen dan menggerakkan kembali produksi,” tambah Ma’ruf.

Menurut HKI, dampak penurunan PPN tidak dapat dihitung secara statis hanya dari sisi penerimaan negara. Setiap penurunan 1% tarif PPN memang diproyeksikan mengurangi pendapatan sekitar Rp70 triliun, namun perhitungan tersebut tidak memasukkan efek peningkatan transaksi. “Ketika tarif turun, konsumsi naik, dan volume transaksi meningkat. Dalam banyak skenario, total penerimaan PPN justru bisa membaik karena basis pajaknya menjadi lebih besar,” jelas Ma’ruf.

Lebih lanjut, HKI menilai bahwa penurunan PPN tidak hanya mendorong konsumsi, tetapi juga meningkatkan aktivitas industri di kawasan industri. Saat permintaan kembali membaik, pabrik akan meningkatkan kapasitas produksi, membuka shift tambahan, melakukan ekspansi fasilitas, hingga mencari lahan industri baru. Siklus inilah yang kemudian menggerakkan pertumbuhan kawasan industri.

“Tarif 10% pada 2026 akan mengembalikan stabilitas. Penurunan lebih lanjut ke 9% dan 8% pada 2027–2028 akan menjadi akselerator pertumbuhan kawasan industri. Dampaknya langsung terasa: permintaan lahan naik, investasi baru masuk, dan kawasan industri menjadi pusat kegiatan ekonomi,” kata Ma’ruf.

 

 

Pertumbuhan Ekonomi 8%

Pemandangan gedung-gedung tinggi di kawasan Jakarta, Rabu (23/4/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar

HKI juga mengaitkan usulan ini dengan target besar pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8%. Menurut HKI, target tersebut hanya bisa dicapai bila konsumsi rumah tangga kuat dan industri bergerak agresif.

“Tidak ada pertumbuhan 8% tanpa konsumsi yang pulih dan tidak ada industri yang tumbuh tanpa pasar yang hidup. Penurunan PPN adalah langkah nyata untuk mempercepat keduanya,” tutup Ma’ruf.

Percepatan Investasi Harus Dikawal Pokja/Satgas Percepatan Investasi

HKI juga menilai bahwa kebijakan penurunan PPN harus berjalan beriringan dengan percepatan realisasi investasi, terutama untuk mendorong pengembangan kawasan industri prioritas di periode 2025–2029.

 

 

Minat Investasi

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai menyatakan fasilitas kawasan berikat telah berdampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia. Faktanya, fasilitas ini telah memainkan peran penting dalam mendukung dan memajukan industri tekstil di Indonesia. (Dok. Istimewa)

Menurut Ma’ruf, pembentukan Pokja atau Satgas Percepatan Investasi menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa arus minat investasi dapat segera diubah menjadi proyek nyata.

“Penurunan PPN akan meningkatkan permintaan, tetapi itu harus diikuti dengan percepatan investasi agar kapasitas industri bisa segera bertambah. Kami melihat urgensi percepatan dari satgas atau pokja khusus yang fokus mengawal percepatan investasi di kawasan industri mulai dari penyederhanaan perizinan, penyediaan lahan, hingga percepatan utilitas dan infrastruktur,” ujarnya.

Satgas ini, menurut HKI, dapat menjadi jembatan antara pemerintah, kawasan industri, dan calon investor agar hambatan di lapangan dapat diselesaikan lebih cepat dan lebih terkoordinasi.

“Kalau permintaan sudah bergerak, tetapi investasinya lambat, kita kehilangan momentum. Karena itu, penurunan PPN dan percepatan investasi harus berjalan beriringan sebagai satu paket kebijakan ekonomi nasional,” jelas Ma’ruf.

HKI berharap pemerintah dapat mempertimbangkan skema penurunan PPN bertahap ini dan membuka ruang dialog dengan dunia usaha untuk memastikan kebijakan fiskal ke depan selaras dengan kebutuhan industri dan strategi pembangunan kawasan industri nasional.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya