Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan menyiapkan skema baru sistem rujukan untuk pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya menyampaikan Kemenkes akan mengubah sistem rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) yang selama ini berjenjang.
Nantinya, sistem rujukan faskes akan langsung disesuaikan kebutuhan pasien. Dengan kata lain, tidak perlu lagi berjenjang dari faskes pertama, ke RS Tipe C, Tipe B, hingga RS tipe A atau paripurna.
Advertisement
"Kalau saat ini ada rumah sakit kelas D, C, B, sampai A, maka ke depan akan dilakukan perubahan rujukan berbasis kompetensi. Pasien akan dirujuk sesuai kebutuhannya, tidak harus berjenjang," katanya dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI , Kamis (13/11/2025). Dikutip Antara.
Saat ini, Kemenkes mengklasifikasikan layanan kesehatan dalam empat kompetensi, yakni dasar (puskesmas), Rumah Sakit (RS) Madya, RS Utama, dan RS Paripurna.
Perbaikan rujukan berjenjang ini berdasarkan kriteria sesuai indikasi medis atau tingkat keparahan penyakit yang ditentukan tenaga medis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi nanti Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bisa merujuk ke FKT lainnya, atau dari FKTP ke RS Madya hingga Paripurna," paparnya.
Hemat Biaya BPJS
Dia menambahkan, perbaikan sistem rujukan tersebut diharapkan mampu menghemat biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan.
"Kalau rujukan ini tergantung kebutuhan medis pasien, maka akan terjadi penghematan. Kalau pasien sudah dirujuk, maka diharapkan selesai, tidak dirujuk-rujuk lagi, teman-teman BPJS kalau sudah bayar, hanya satu RS saja, karena begitu sudah dirujuk, maka rujukan tersebut harus dilayani secara tuntas," tuturnya.
Azhar mengemukakan, saat ini, terdapat lima penanganan penyakit yang menjadi prioritas di RS sesuai arahan Menteri Kesehatan, yakni jantung, stroke, kanker, ginjal, serta kesehatan ibu dan anak.
Capaian layanan pada program jejaring pengampuan Kemenkes. Untuk penyakit kanker, jumlah kabupaten/kota yang sudah memiliki fasilitas kemoterapi per tahun 2025 sebanyak 73.
Kemudian, kabupaten/kota yang mampu melayani kateterisasi (pemasangan selang) jantung per tahun 2025 sebanyak 112 wilayah, sedangkan jumlah RS yang mampu melayani transplantasi ginjal tercatat 10 RS.
Jumlah kabupaten/kota yang memiliki Neonatal Intensive Care Unit (NICU) atau unit perawatan intensif khusus bayi lahir prematur atau memiliki kondisi kesehatan kritis per tahun 2025 sebanyak 368, sementara kabupaten/kota yang mampu melayani trombolisis (melarutkan gumpalan darah) untuk penyakit stroke sebanyak 219.
Menkes: Pasien Keburu Wafat
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan sistem rujukan berjenjang yang berjalan saat ini sering kali menyebabkan pemborosan biaya dan memperlambat penanganan pasien. Terutama bagi kasus-kasus yang membutuhkan layanan dengan tingkat keahlian tertentu.
“Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga,” kata Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (13/11/2025). Dilansir Antara.
Dia mencontohkan pasien dengan kondisi darurat seperti serangan jantung yang membutuhkan penanganan cepat. Para pasien sering kali harus melewati beberapa tahapan rujukan. Mulai dari puskesmas, rumah sakit tipe C, lalu tipe B, sebelum akhirnya ditangani di rumah sakit tipe A.
“Padahal yang bisa melakukannya sudah jelas tipe A. Tipe C, tipe B tidak mungkin bisa tangani. Harusnya dengan demikian BPJS tidak usah keluar uang tiga kali. Dia (BPJS) keluarnya sekali saja, langsung dinaikin ke yang paling atas (RS Tipe A),” kata Menkes.
Dengan sistem berbasis kompetensi, Budi menjelaskan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan dan peralatan sesuai dengan hasil pemeriksaan awal.
“Dari masyarakat juga lebih senang. Tidak usah dia rujuk itu tiga kali lipat, keburu wafat nanti dia kan. Lebih baik dia langsung dikasih ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai dengan anamesa awalnya,” kata Budi.